Komnas HAM Desak Dua Kapolda Dievaluasi Usai Aksi Represif ke Demonstran

Ade Rosman
27 Agustus 2024, 11:55
komnas ham, kapolda, demonstran
ANTARA FOTO/Aji Styawan/rwa.
Sejumlah personel kepolisian mempersiapkan diri dengan tameng saat mengamankan unjuk rasa mahasiswa dari berbagai universitas di Jateng bersama aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Jawa Tengah Menggugat (GERAM) di depan Kantor DPRD Kota Semarang, Kompleks Balai Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (26/8/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kapolda Sulawesi Selatan Andi Rian Djajadi untuk mengevaluasi diri. Hal itu buntut tidakan represif aparat membubarkan aksi demonstrasi yang terjadi hingga Senin (26/8) malam.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, aparat membubarkan massa itu menggunakan gas air mata. Selain itu, polisi juga diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mal.

"Penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM, dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara danai," kata Atnike dalam keterangannya, Selasa (27/8).

Komnas HAM, kata Atnike, mendesak empat poin, sebagai berikut:

1. Komnas HAM mendesak aparat keamanan untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan, dan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi.

2. Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk mengevaluasi dugaan penggunaan  kekerasan oleh aparat keamanan dalam menangani dan membubarkan aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat umum.

3. Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap. Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan.

4. Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab dan menjaga agar situasi keamanan tetap kondusif, untuk merawat ruang demokrasi bangsa baik saat ini maupun di masa depan. 

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...