Kominfo Klaim Pengakses Judi Online Turun 50%, Deposit Kempis Jadi Rp 34 Triliun

Muhamad Fajar Riyandanu
28 Agustus 2024, 17:15
Kominfo
ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/tom.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi berdialog dengan komunitas Kreativitas Perempuan Indonesia Maju terkait pemberantasan judi daring di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Button AI Summarize

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat penurunan akses masyarakat ke situs judi online hingga 50%. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Juli 2024 menunjukkan bahwa jumlah deposit masyarakat di situs judi online berkurang sebesar Rp 34,49 triliun.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan upaya untuk mengurangi praktik judi online di dalam negeri bakal terus berlanjut. Menurut Budi, pemerintah telah merancang dua terobosan teranyar terkait dengan upaya pemberantasan judi online.

Budi menguraikan langkah pertama dengan mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online. Strategi tersebut kemudian dilanjutkan dengan deklarasi pemberantasan judi online secara bersama antara Kominfo, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional.

"Saya optimistis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online," kata Budi Arie di Kantor Kominfo Jakarta pada Rabu (28/8).

Terkait pakta integritas anti judi online, Kominfo telah mengirimkan surat kepada 11.693 PSE. Surat tersebut mencakup 18.230 SE lingkup privat yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani pakta integritas.

Secara umum, pakta integritas tersebut mewajibkan PSE lingkup privat untuk memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang andal, aman, dan sesuai dengan ketentuan. Dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam mendukung upaya pemberantasan judi online.

"Apabila PSE lingkup privat tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan, maka akan diberikan sanksi administratif sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait," ujar Budi.

Menurut Budi Arie, Kominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi serta perhimpunan terkait akan membentuk satuan tugas bersama guna mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online secara lebih masif, tegas, dan tanpa pandang bulu.

Adapun sebelas asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional yang terlibat dalam deklarasi pemberantasan judi online adalah sebagai berikut:
- Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA).
- Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO).
- Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
- Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
- Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
- Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS).
- Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO).
- Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA)
- Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan
- Himpunan Bank Negara (HIMBARA).

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...