PAN Sebut Jumlah Komisi DPR Bertambah Jadi 13 Respons Kabinet Jumbo Prabowo

Muhamad Fajar Riyandanu
1 Oktober 2024, 14:19
dpr, pan, kabinet, prabowo
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kiri) mendengar pemaparan pandangan fraksi oleh anggota DPR fraksi PAN Eko Hendro Purnomo (kanan) saat Sidang Paripurna DPR ke-24 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Button AI Summarize

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio mengatakan bahwa komposisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 bakal tersusun dari 13 komisi. Jumlah ini lebih banyak dari 11 komisi saat DPR periode sebelumnya.

Eko, yang juga anggota DPR 2024-2029 Dapil Jakarta I menambahkan, pemekaran jumlah komisi ini merupakan respons terhadap rencana presiden terpilih untuk menambah jumlah kementerian.

"Ada wacana pengembangan dari 11 menjadi 13 komisi. Ada 2 penambahan karena jumlah kementerian katanya juga bertambah," kata Eko saat ditemui sesuai agenda pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (1/10).

Kendati demkian, Eko belum bisa memastikan apakah keputusan pemekaran 13 komisi di DPR nantinya akan bersifat final. Dia mengatakan bahwa keputusan akhir akan ditentukan dalam rapat konsultasi pada pukul 15.00 WIB nanti.

Eko mengatakan penambahan komisi di DPR akan didasarkan pada pemisahan fokus kerja di beberapa sektor. Ia memberikan contoh bagaimana sektor-sektor yang sebelumnya berada dalam satu komisi dapat dipisah menjadi komisi yang berbeda.

"Misalnya komisi hukum dan HAM. Mungkin bisa jadi sektor hukum di komisi berapa, bidang HAM-nya di komisi berapa," ujar Eko.

Tokoh publik yang dikenal luas sebagai salah satu anggota grup lawak 'Patrio' itu menyebutkan, PAN akan mendistribusikan 48 kadernya yang terpilih sebagai anggota DPR ke setiap komisi, dengan pembagian 3-4 orang per komisi.

Pada kesempatan serupa, anggota DPR terpilih Dapil Jakarta I fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengatakan penambahan komisi di DPR berpotensi terwujud. 

"Jumlah komisi tentunya akan sangat ditentukan dengan jumlah kementerian," ujar Mardani kepada wartawan di sela-sela agenda pelantikan anggota DPR di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Selasa (1/10).

Dia berharap penambahan jumlah komisi nantinya tidak terlalu besar. Mardani beranggapan, pembentukkan komisi baru dalam menyesuaikan mitra kerja kementerian dapat berpotensi menghambat gerak dan laju pemerintahan.

"Terkadang membuat kementerian baru itu urusan nomenklatur, dipa, struktur organisasi, itu macam-macam," ujar Mardani.

Sinyal penambahan jumlah komisi di DPR kian menguat seiring langkah DPR yang telah menyetujui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Revisi UU Kementerian Negara memberikan keleluasaan bagi presiden untuk menentukan jumlah kementerian. Ketentuan teranyar pada baleid Pasal 15 revisi UU Kementerian Negara menetapkan jumlah keseluruhan kementerian disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden.

Aturan terbaru ini merevisi Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, yang sebelumnya membatasi jumlah kementerian maksimal sebanyak 34 kementerian.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...