BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cairkan Klaim Kepada 100 Ribu Pekerja Korban PHK

Ferrika Lukmana Sari
9 Oktober 2024, 17:56
PHK
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Petugas BPJS Ketenagakerjaan melayani warga di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (12/1/2023). BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menargetkan penambahan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berstatus aktif secara nasional sebesar 10 juta peserta di tahun 2023 dan ditargetkan pada akhir tahun 2026 akan memiliki 70 juta peserta aktif.
Button AI Summarize

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah mencairkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada lebih dari 100 ribu pekerja yang kehilangan pekerjaan sampai Agustus 2024.

"Saat ini sudah lebih dari 100 ribu pekerja yang menerima manfaat JKP, jadi tidak hanya dapat manfaat tunai tapi juga manfaat pelatihan. Tentu saja kalau ditanya apakah meningkat, tentu meningkat karena ini bagian edukasi yang terus berlanjut," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi pers Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection di Jakarta, Rabu (9/10).

Sejak klaim JKP dibayarkan pada 2022 hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat kepada lebih dari 100 ribu pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan total nominal Rp 675 miliar.

Korban PHK Mendapat Manfaat JKP

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan pada Agustus 2024, terdapat 46.240 orang menjadi korban PHK, sebanyak 80% pekerja yang menjadi korban PHK selama 2024 telah mendapatkan manfaat JKP.

Anggoro menyadari bahwa masih ada kesenjangan sebesar 20% karena tidak seluruh pekerja tersebut memenuhi syarat sebagai peserta JKP maupun menerima manfaat JKP.

Untuk itu, dia mengimbau kepada perusahaan-perusahaan jika terjadi PHK agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat sehingga pihaknya dapat memverifikasi pekerja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.

Dia juga mengingatkan bahwa untuk menjadi peserta JKP selain menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti minimal tiga program perlindungan, perlu juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan akan meninjau impelementasi program JKP yang sudah berjalan dua tahun. Hal ini untuk memastikan kualitas program ini terus meningkat.

"Setelah diluncurkan dua tahun lalu, secara regulasi kita harus meninjau dua tahun, maka dengan adanya acara ini kita bisa mendapatkan insight setelah penerapan dua tahun kita tahu di mana area peningkatan dan saat yang sama kita bisa mendengar pengalaman negara lain," kata Anggoro.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...