Tom Lembong Minta Kejagung Periksa Mendag Lainnya Soal Impor Gula
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menganggap Kejaksaan Agung sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11), Tom melalui kuasa hukumnya meminta Kejagung untuk memeriksa mantan Menteri Perdagangan lainnya.
"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016, sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," kata kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir.
Ari mengatakan, terdapat sejumlah kesalahan Kejagung dalam menetapkan tersangka Tom. Tom, kata Ari, tak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali.
Ari mengatakan, penetapan tersangka Tom tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti, sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
"Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata dia.
Ari mengatakan, penahanan Tom tidak sah oleh karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum. "Dengan kata lain penahanan pemohon oleh termohon tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan," kata Ari.
Tom Lembong mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Tom mempertanyakan alasan penetapan dirinya menjadi tersangka, padahal dirinya tak menerima fee dalam kasus itu.
"Termohon juga mengatakan tidak menemukan aliran dana 'fee'' kepada pemohon, namun termohon berkilah korupsi tidak harus dapat aliran
dana," kata kuasa hukum Tom, Dodi S. Abdulkadir.
Dodi mengatakan, hal itu menunjukan adanya kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kejagung. "Yang mana tetap memaksakan perkara a quo sampai dengan penetapan pemohon sebagai tersangka," kata dia.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.