Masa tenang pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dimulai sejak hari ini hingga 26 November 2024. Pencoblosan akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024.
Komisi Pemilihan Umum mengimbau semua pihak untuk menjaga ketenangan masa tenang Pilkada 2024, yakni pada 24-26 November 2024. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga mengimbau peserta Pilkada 2024 untuk mencopot alat-alat peraga kampanye atau APK
“Nanti KPU akan koordinasi dengan Bawaslu, dan tim kampanye, berkaitan dengan hal itu,” kata Afifuddin pada akhir pekan ini, seperti dikuti dari Antara.
Ia pun meminta kepada para peserta Pilkada 2024 untuk mematuhi aturan selama masa tenang.
Aturan dan Larangan Masa Tenang Pilkada 2024
Masa tenang Pilkada 2024 jatuh pada 24-26 November 2024. Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi selama masa tenang, yakni:
- Dilarang menyelenggarakan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk rapat umum, pertemuan terbatas, atau kampanye lainnya.
- Dilarang membagikan atau menyebarkan alat peraga kampanye (APK), bahan kampanye, atau atribut yang berkaitan dengan peserta pemilu.
- Dilarang mempublikasikan kampanye melalui media massa, media cetak, elektronik, digital, dan media sosial.
- Dilarang melakukan aktivitas apa pun yang bertujuan untuk memengaruhi pemilih, baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga
- Semua alat peraga kampanye yang terpasang di tempat umum harus ditertibkan oleh peserta pemilu atau tim kampanye sebelum masa tenang dimulai.
- Penertiban APK yang tidak dilepaskan akan dilakukan oleh pihak berwenang, termasuk KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Adapun setiap pelanggaran kampanye di masa tenang dapat dikenakn sanski administrasi atau pidana berupa penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.