Prabowo Lantik Kepala Daerah Terpilih di Jakarta, Bukan IKN

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Januari 2025, 20:11
Prabowo
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Presiden Prabowo Subianto (kedua kiri) didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (kiri), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) berjalan usai memberikan arahan kepada perwira tinggi dan jajaran komandan satuan TNI dan Polri saat Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (30/1/2025). Dalam arahannya Prabowo Subianto menegaskan kepada jajaran TNI dan Polri dituntut untuk memberikan pengabdian yang setinggi-tingginya dan menyerahkan jiwa raga mereka untuk bangsa, negara,

Ringkasan

  • Presiden Prabowo berencana melantik kepala daerah di Jakarta karena masih menjadi ibu kota negara, meski pemindahan ke IKN belum direalisasikan.
  • Pelantikan kepala daerah akan ditunda hingga 17-20 Februari 2025 terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025.
  • Terdapat 310 perkara sengketa Pilkada yang berpotensi menambah jumlah kepala daerah yang dapat dilantik bersama kepala daerah di daerah yang tidak bersengketa.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto berencana melantik kepala daerah terpilih di Jakarta. Penentuan lokasi ini merujuk pada aturan yang mengharuskan pelantikan kepala daerah dilantik oleh presiden di ibu kota negara.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara, meskipun rencana pemindahan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur belum direalisasikan.

"Selagi belum ada Perpres pindah secara operasional ke IKN, maka ibu kota negara tetap di Jakarta yang sekarang berubah namanya menjadi daerah khusus Jakarta," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (31/1).

Namun, ada pengecualian untuk Provinsi Aceh. Tito mengungkapkan bahwa kepala daerah di Aceh, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, akan dilantik di Banda Aceh oleh Menteri Dalam Negeri atas nama presiden. "Ada tata acara tersendiri sesuai dengan undang-undang Otsus Aceh," ujarnya.

Pemerintah memutuskan untuk menunda pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak terlibat sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yang awalnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Penangguhan ini terkait dengan pembacaan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Putusan dismissal tersebut akan menentukan apakah perkara pilkada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dihentikan.

Perkara yang dihentikan akan menjadi dasar bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk menetapkan pasangan calon yang memenangkan Pilkada.

310 Perkara Sengketa Pilkada

Tito mengungkapkan bahwa terdapat 310 perkara sengketa Pilkada di 249 daerah, dengan putusan dismissal berpotensi menambah jumlah kepala daerah yang dapat dilantik bersama dengan daerah-daerah yang tidak bersengketa, yakni sebanyak 296 kepala daerah terpilih.

"Ini untuk kepastian politik di daerah agar dunia usaha dan ekonomi berjalan," kata Tito.

Pelantikan kepala daerah terpilih dijadwalkan antara 17 hingga 20 Februari 2025. Tito menjelaskan bahwa KPUD memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan pasangan calon terpilih setelah mendapatkan data perkara yang tidak dilanjutkan dari MK pada 6 Februari 2025.

Kemudian, KPUD harus mengajukan pelantikan ke DPRD paling lama enam hari setelah penetapan, dan DPRD akan mengusulkan pelantikan ke pemerintah dalam waktu lima hari.

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 akan berlangsung dalam dua tahap. Sesi pertama dijadwalkan antara 17 hingga 20 Februari, sementara sesi kedua akan dilaksanakan pada April 2025, berdasarkan putusan MK yang dijadwalkan pada 13-14 Maret 2025. 

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...