Jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tetap Ikut Pilkada
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tetap mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 meski ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan Evrianshah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan ketiganya berawal dari operasi tangkap tangan atau OTT KPK di Bengkulu pada Sabtu malam (23/11). Operasi senyap dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima orang lainnya berstatus sebagai saksi, yakni:
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Saidirman
- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu Syarifudin
- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi
- Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso
KPK menyita uang tunai Rp 7 miliar dalam OTT terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. “Dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” kata kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu malam (24/11).
Alex menerangkan uang tersebut disita tim penyidik KPK di empat lokasi berbeda, yakni:
- Rp 32,5 juta ditemukan di mobil Saidirman
- Rp 120 juta ditemukan di rumah Ferry Ernest Parera
- Rp 370 juta di mobil Rohidin
- Rp 6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil ajudan Gubernur Bengkulu Evriansyah
Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan KPK ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.
Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara itu ke tahap penyidikan dan menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Gubernur Bengkulu Diduga Peras Anak Buah
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai dan menerima gratifikasi untuk membiayai pencalonan kembali dirinya sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu.
“Pada Juli, RM menyampaikan dirinya membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak pada November,” kata Alex.
Atas permintaan itu, Sekda Bengkulu Isnan Fajri pada September - Oktober mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah atau OPD dan kepala biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin yang kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu.
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Bengkulu Syafriandi menyerahkan Rp 200 juta ke Rohidin melalui ajudan gubernur. Tujuannya, agar Syafriandi tidak dicopot dari jabatannya sebagai kepala dinas.
Kepala Dinas PUPR Bengkulu Tejo Suroso juga menyerahkan Rp 500 juta. Dana ini berasal dari pemotongan sejumlah anggaran seperti ATK, SPPD sampai tunjangan pegawai.
Saat diperiksa penyidik KPK, Tejo mengaku dipaksa oleh Rohidin dan diancam jabatannya akan diberikan ke orang lain jika tidak terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Saidirman juga menyetorkan Rp 2,9 miliar atas permintaan Rohidin.
Rohidin juga meminta Saidirman mencairkan horor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap di Provinsi Bengkulu sebelum 27 November. “Jumlahnya honor per orang Rp 1 juta,” ujar Alex.
Kemudian, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu Ferry Ernest Parera mengumpulkan dana dari sejumlah satuan kerja Rp 1,4 miliar yang juga disetorkan ke Rohidin.
Penyidik KPK yang menerima informasi soal pemerasan tersebut kemudian melakukan investigasi dan berujung dengan OTT pada Sabtu malam (23/11).
Penyidik KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara atau Rutan cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Gubernur Bengkulu Tetap Ikut Pilkada meski Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Tim pemenangan pasangan calon atau paslon Gubernur Bengkulu dan Wakil Gubernur Rohidin Mersyah - Meriani memastikan keduanya tetap mengikuti Pilkada.
"Berkaitan dengan peristiwa yang saat ini terjadi, bagi tim pemenangan tidak ada hubungannya dengan tim pemenangan Romer atau Rohidin - Meriani. Kalaupun kemudian ada penanganan hukum itu penanganan hukum dari tim Rohidin sebagai kandidat calon gubernur," ujar Perwakilan partai pengusung Usin Abdisyah Putra Sembiring di Kota Bengkulu, Minggu (24/11).
Ia mengajak seluruh tim pemenangan dan masyarakat untuk memenangkan pasangan Romer. "Tim pemenangan dan keluarga, tanpa penegasan ada kriminalisasi, masyarakat sudah bisa menilai," kata Usin.
Calon Wakil Gubernur Bengkulu Meriani mengajak seluruh relawan, simpatisan dan masyarakat bahu membahu menjadikan peristiwa ini sebagai dorongan semangat untuk memenangkan pasangan Romer.
"Saya dengan ini menyatakan kepada seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu, menghadapi permasalahan ini. Kita harus berkepala dingin dan kita harus melihat praduga tak bersalah," ujarnya.