Kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat, Berikut Perkiraan Gaji jika UMK Naik 6,5%
Kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat menyesuaikan dengan ketetapan baru Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah diresmikan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Prsentase kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% dari gaji yang diterima pada tahun 2024.
Kenaikan UMK Jawa Barat 2025 dinilai tertinggi dibandingkan dengan kenaikan upah minimum pada tahun 2024 yang mencapai 3,57%. Kenaikan UMP dan UMK 2025 dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 soal Pengupahan, mengikuti laju inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Perbedaan UMP dan UMK
UMP merupakan kependekan dari Upah Minimum Provinsi) yang berlaku di seluruh wilayah provinsi tersebut, dan ditetapkan oleh pemerintah provinsi. UMP menjadi acuan utama dalam menentukan upah di berbagai kabupaten atau kota di provinsi yang sama.
UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota dalam suatu provinsi. UMK ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi, dan kebutuhan hidup minimum di daerah tersebut, sehingga bisa berbeda-beda antara kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat, Berikut Perkiraan Gaji jika UMK Naik 6,5%
Berikut besar gaji yang diterima di 27 kota/kabupaten Jawa Barat, apabila UMK naik 6,5%:
1. Kota Purwakarta: Rp 4.792.252, naik dari Rp 4.499.768
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593, naik dari Rp 5.257.83
3. Kota Bekasi: Rp 5.690.752, naik dari Rp 5.343.430
4. Kota Depok: Rp 5.195.721, naik dari Rp 4.878.612
5. Kota Bogor: Rp 5.125.897, naik dari Rp 4.813.988
6. Kabupaten Bogor: Rp 4.877.211, naik dari Rp 4.579.541
7. Kabupaten Bekasi: Rp 5.558.515, naik dari Rp 5.219.263
8. Kota Bandung: Rp 4.482.914, naik dari Rp 4.209.309
9. Kota Cimahi: Rp 3.863.692, naik dari Rp 3.627.880
10. Kabupaten Subang: Rp 3.508.627, naik dari Rp 3.294.485
11. Kabupaten Cianjur: Rp 3.104.584, naik dari Rp 2.915.102
12. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992, naik dari Rp 2.535.204
13. Kota Cirebon: Rp 2.709.588, naik dari Rp 2.544.214
14. Kabupaten Cirebon: Rp 2.697.685, naik dari Rp 2.533.038
15. Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.633, naik dari Rp 2.257.871
16. Kota Sukabumi: Rp 3.604.482, naik dari Rp 3.384.491
17. Kabupaten Bandung: Rp 3.757.284, naik dari Rp 3.527.967
18. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.736.741, naik dari Rp 3.508.677
19. Kabupaten Sumedang: Rp 3.732.088, naik dari Rp 3.504.308
20. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.604.483, naik dari Rp 3.384.491
21. Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237, naik dari Rp 2.623.697
22. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724, naik dari Rp 2.086.126
23. Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519, naik dari Rp 2.074.666
24. Kota Banjar: Rp 2.204.755, naik dari Rp 2.070.192
25. Kabupaten Garut: Rp 2.328.555, naik dari Rp 2.186.437
26. Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279, naik dari Rp 2.089.464
27. Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.963, naik dari Rp 2.630.951
Kenaikan UMK 2025 di Jawa Barat mengikuti ketetapan baru Upah Minimum Provinsi 2025 yang telah ditetapkan Presiden Prabowo. UMK antar daerah tentu berbeda-beda, menyesuaikan kebutuhan hidup di masing-masing daerah.