Pemerintah Dahulukan Pelantikan Kepala Daerah yang Tak Sengketa di MK
Pemerintah berencana untuk segera menggelar pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Opsi tersebut merupakah salah satu langkah untuk mempercepat koordinasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan dirinya tengah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan MK soal teknis pelantkan.
Yusril menyampaikan hal tersebut seusai menggelar pertemuan tertutup dengan Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi di Istana Merdeka Jakarta pada Jumat (10/1).
Menurut Yusril, terdapat dua putusan MK mengenai pelantikan Calon Kepala Daerah yang perlu mendapat penjelasan lanjutan dari mahkamah. Dua vonis itu yakni Putusan MK Nomor 27/PUU-XXII/2024 serta putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.
Dia menganggap, dua putusan MK itu berpotensi menimbulkan keraguan tafsiran hukum. Menurutnya, ada tafsir ganda, apakah MK menginginkan para kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilantik secara serentak setelah sidang sengketa ataukah kepala daerah terpilih dari wilayah yang tidak terlibat sengketa dapat dilantik terlebih dahulu.
"Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak ada sengketanya," kata Yusril.
Pilkada yang tidak bersengketa di MK sebagian telah ditetapkan pemenangnya oleh Komisi Pemilihan Daerah (KPUD), satu di antaranya yakni pemenang Pilkada Jakarta Pramono Agung-Rano Karno.
Yusril juga mengatakan urgensi pelantikan segera kepala daerah terpilih berkaitan dengan waktu. Selain itu, Presiden Prabowo juga menginginkan kepala daerah dikumpulkan di Magelang.
"Seperti dulu para menteri, wakil menteri dan kepala badan dikumpulkan di Magelang," ujarnya.
Adapun MK telah meregister 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Rinciannya yakni 23 perkara merupakan urusan pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Kemudian 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, dan terbanyak 237 perkara adalah perselisihan pemilihan bupati dan wakil bupati.
MK mulai menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu (8/1). Mahkamah pun menambah tenaga ad hoc yang terdiri dari 60 perisalah, lima penerjemah, dan tiga penulis.