Simak Kategori Beras Premium yang Kena PPN Mulai Januari 2025

Yuliawati
Oleh Yuliawati
26 Desember 2024, 07:36
Petani Suparlan menunjukkan beras dari padi apung yang telah di panen.
ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S
Petani Suparlan menunjukkan beras dari padi apung yang telah di panen.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen terhadap beras premium mulai Januari 2025. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan kategori beras premium yang terkena PPN 12 persen merupakan beras khusus yang tak bisa diproduksi dalam negeri (impor).

Sedangkan untuk beras premium yang diproduksi dalam negeri tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Beras premium yang dikenakan PPN ini khusus yang tidak bisa diproduksi dalam negeri.

"PPN 12 persen hanya berlaku untuk jenis beras khusus yang diimpor, seperti yang digunakan di sektor hotel dan restoran," kata Arief dalam keterang tertulis dikutip Kamis (26/12).

Bapanas telah mengatur kualifikasi beras lewat Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari atas beras premium dan medium yang ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh dan butir patah.

Bapanas mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk beras khusus tertentu sesuai dengan pasal 3 ayat 5 dalam Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.

Pemerintah tidak memasukkan beras premium produksi lokal karena banyak diminati masyarakat secara luas. Penyebarannya juga merata di semua lini pasar termasuk untuk program pangan beras.

Arief mengatakan sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi untuk penyeimbang kebijakan PPN 12 persen, terutama yang terkait pangan, pemerintah akan mendistribusikan bantuan pangan beras kembali di Januari dan Februari 2025. Sebanyak 160 ribu ton dialokasikan per bulan kepada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) oleh Perum Bulog melalui penugasan dari Bapanas.

"Beras dari Bulog ini medium, tapi kualitasnya premium. Jadi ini memang salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat," kata dia.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan beberapa barang dan jasa berkategori premium akan dikenakan tarif PPN 12 persen. Berikut daftar produk premium yang dikenakan tarif PPN 12 persen:

  •  Beras premium
  • Buah-buahan premium
  • Daging premium seperti wagyu dan daging kobe
  • Ikan salmon premium dan tuna premium
  • Udang dan crustacea premium seperti king crab
  • Jasa pendidikan premium
  • Jasa pelayanan kesehatan medis premium
  • Tagihan listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA).

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...