PDIP Siapkan Strategi Hukum Bela Hasto, Ajukan Praperadilan?
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan tengah menyiapkan strategi langkah hukum untuk membantu Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang berstatus tersangka. Meski demikian, mereka belum menjelaskan strategi yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan mengajukan praperadilan.
"Ini terkait strategi nanti pada waktunya kami sampaikan," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12).
Hasto diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Hal tersebut tterkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
KPK juga menetapkan Hasto tersangka perintangan penyidikan pemberian suap terhadap Wahyu Setiawan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut.
"Pada saat penyidikan berkas perkara dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara Hasto dan saudara Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan saudara Hasto," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12).
Setyo mengatakan, Hasto bersama dengan Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap terhadap Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024. Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara yang menjerat Harun Masiku itu.
Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 8 Januari 2020, Hasto memerintahkan penjaga rumah aspirasi yang merupakan kantornya untuk menelepon Harun Masiku, ia mengarahkan agar Harun merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman.
Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).