Polisi: Robot Trading Net89 Makan 6.000 Korban, Total Aset Rp 1,5 Triliun Disita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita hasil kejahatan penipuan investasi robot trading Net89 di Alam Sutera, Tangerang Selatan, Banten pada Senin (30/12).
Dari penyitaan terbaru, Bareskrim berhasil menyita aset pemilik Net89 yakni Andreas Andrianto dengan nilai Rp 15 miliar. Secara total, polisi telah menyita aset Andreas dengan total nilai Rp 1,5 triliun.
"Aset yang kita sita ada di Bali, Kalimantan, dan Tangerang. Total secara global sekitar Rp 1,5 triliun dari sekitar 6.000 korban," kata Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta pada Senin (30/12) dikutip dari Antara.
Polisi berhasl menyita satu rumah empat lantai dengan taksiran nilai Rp 15 miliar, mobil mewah Porsche, dan BMW X5. Penyitaan aset dilakukan berdasarkan penelusuran aliran dana yang sesuai dengan penetapan peradilan.
Karta juga mengatakan aset yang disita diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun, aset yang disita bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya yakni Theresia Lauren.
"Atas nama istrinya yang sudah kami tetapkan tersangka TPPU," kata Karta.
Saat ini, Bareskrim juga masih mengembangkan kasus investasi robot trading dari tersangka Andreas serta menelusuri dananya. Ini untuk mengetahui jika pelaku masih menyembunyikan dana dari hasil kejahatan tersebut.
"Terutama dari tersangka Andreas Andrianto," katanya.
Dua pekan lalu, polisi menyita aset senilai Rp 200 miliar di Bali terkait kasus NET89. Penyidik sejak April 2024 juga menyita ulang aset Andrianto serta Lauw Samuel yang masih buron.