Anwar Usman Beda Pendapat dalam Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Ade Rosman
2 Januari 2025, 18:30
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (tengah), Daniel Yusmic (kiri), dan Anwar Usman (kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/Spt.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah (tengah), Daniel Yusmic (kiri), dan Anwar Usman (kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Dalam keputusan MK ini, terdapat dua Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat atau dissenting opinion yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.

"Terhadap putusan terdapat dua hakim yang berpendapat berbeda yaitu Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan pada Kamis (2/1).

Perbedaan pendapat ini diungkapkan dalam sidang putusan MK yang mengabulkan gugatan yang diajukan Enika Maya Oktavia dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. Pemohon menggugat Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Dalam sidang, Suhartoyo menyebutkan inti perbedaan pendapat karena dua hakim menilai para pemohon tak memiliki kedudukan hukum. "Pada pokoknya, dua hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, sehingga statusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.

Anwar dan Daniel berpendapat legal standing atas UU Pemilu ini, terdapat dua pihak. Pertama, partai politik atau gabungan. Kedua, perseorangan warga negara yang memiliki hak untuk dipilih partai politik untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan MK mengabulkan gugatan soal ambang batas pencalonan presiden, berarti seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan calon presiden dan wakil presiden.

Partai politik kini bisa mengajukan calon presiden dan tak terhalangi ambang batas pencalonan sebesar 20 persen dari kursi parlemen.

MK juga memberikan pedoman bagi pembentuk UU agar tak muncul pasangan capres dan cawapres terlalu banyak. Salah satunya adalah partai yang bergabung mengusulkan capres tak menyebabkan dominasi. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...