MK Hapus Presidential Threshold 20%, Partai Buruh Pede Ajukan Calon di Pilpres
Partai Buruh menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold. Presiden Partai Buruh Said Iqbal percaya diri partai yang dipimpinnya bisa mengajukan calon sendiri di Pilpres 2029.
Said menuturkan, pada 2026 mendatang, Partai Buruh akan menggelar kongres. Ia mengatakan, dalam acara itu, Partai Buruh akan memutuskan calon yang akan didukung.
"Partai Buruh dalam kongres 2026 ini, kongresnya akan memutuskan siapa calon presiden yang akan didukung oleh partai buruh. Kita sudah firm, sudah pede lah untuk majuin calon, kan boleh," kata Said kepada wartawan, Kamis (2/1).
Said mengatakan, saat ini gambaran calon yang akan didukung masih luas. Partai Buruh belum mengerucutkan pada tokoh maupun, maupun dari golongan mananya.
"Bisa internal, bisa gabungan dari luar atau dari internal," kata dia.
Said berpandangan, dengan adanya putusan MK ini maka semakin banyak pula pilihan calon yang akan dipilih. Hal itu, dapat mengurangi ketegangan di masyarakat dibandingkan dengan sedikit calon yang berkontestasi.
Partai Buruh termasuk salah satu partai yang getol menuntut agar ambang batas presiden dihapus. Pada September 2023, MK menolak permohonan uji materi mengenai syarat ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) pada Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Gugatan itu diajukan oleh Partai Buruh selaku pemohon. Mahkamah menilai Partai Buruh tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut. Dengan demikian, gugatan yang diajukan Partai Buruh tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Adapun putusan terbaru yang dibuat MK senada dengan keinginan Partai Buruh yang ingin menghapuskan presidential threshold. Partai Buruh menyebutkan, putusan MK ini merupakan kemenangan suara rakyat.