KPK Buka Opsi Tangkap Hasto Bila Mangkir Lagi di Pemeriksaan Kasus Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan opsi itu akan diambil bila Hasto kembali tak memenuhi panggilan penyidik.
"Bagi tersangka maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan. Bagi tersangka, ya," kata Tessa kepada wartawan seperti dikutip Selasa (7/1).
Tessa mengatakan Hasto seharusnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK kemarin. Namun, ia tak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah. Pemeriksaan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perintangan penyidikan.
Hasto telah bersurat pada KPK mengenai alasan ketidakhadirannya. Tessa meyakini Hasto akan memenuhi panggilan penyidik nantinya.
"Partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," kata Tessa.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy mengatakan, Hasto belum dapat memenuhi panggilan KPK karena telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya. Ia memastikan PDIP dan Hasto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses.
“Namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny dalam keterangannya, Senin (6/1).
Hasto disangka terlibat suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Hasto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan.
Setyo mengungkapkan setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.
"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo.
Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam perkara itu Wahyu sudah ditetapkan bersalah dan menjalani hukuman. Sementara Harun Masiku yang diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta sebagai pelicin tak kunjung memenuhi panggilan KPK hingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).