KPK Belum Tahan Hasto Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasannya

Ade Rosman
13 Januari 2025, 16:13
hasto, kpk, pdip
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU
Tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan Perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto (kanan) berpelukan dengan pendukungnya usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) belum menahan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, alasan Hasto belum ditahan karena penyidik masih menggali keterangan dari saksi lainnnya.

"Penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Tessa mengatakan, terdapat beberapa saksi dipanggil yang belum hadir dalam perkara ini, yakni Saiful Bahri, Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya. "Tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan maka proses tersebut akan dilanjutkan," kata Tessa.

KPK hari ini memeriksa Hasto selama lebih dari tiga jam. Usai menjalani pemeriksaan, Hasto irit bicara dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya. "Terima kasih, terima kasih," kata Hasto singkat didampingi kuasa hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1).

Hasto yang mengenakan pakaian rapi kemeja putih berbalut jas tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.32 WIB. Ia datang didampingi kuasa hukumnya yakni Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patramijaya. 

Hasto keluar dari Gedung Merah Putih sekitar pukul 13.25 WIB. Ketika diperiksa penyidik Hasto didampingi seorang kuasa hukumnya, yakni Maqdir Ismail.

"Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," kata Maqdir mendampingi Hasto.

Maqdir mengatakan, informasi seputar perkara ditanyakan pada penyidik. "Karena kami hanya menyampaikan Pak Hasto hanya diperiksa untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalangi penyidikan," kata Maqdir.

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka suap dalam perkara pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan perintangan penyidikan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (20/12) penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto dalam perkara tersebut. Namun, KPK baru mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember.

"Pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan saudara HK dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud," kata Setyo dalam konferensi pers, Selasa (24/12).

Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP yang telah buron selama lima tahun. Harun diduga terlibat menyuap komisioner KPU saat itu yaitu Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...