DPR Soal Kampus Dapat Jatah Tambang: Semangatnya Cari Dana untuk Universitas

Ameidyo Daud Nasution
23 Januari 2025, 14:23
dpr, uu minerba, tambang, kampus
Fauza Syahputra|Katadata
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menyampaikan keterangan pers seusai rapat paripurna DPR RI ke-17 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Ringkasan

  • Anggaran belanja narapidana tetap terjamin, tanpa pemotongan, dalam kebijakan efisiensi anggaran.
  • Pemotongan anggaran hanya dilakukan pada belanja barang dan modal, sesuai instruksi Presiden tentang Efisiensi Belanja APBN/APBD.
  • Kementerian HAM juga mengalami pemotongan anggaran, namun tetap beraktivitas normal tanpa terpengaruh pemangkasan.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad menjawab kritikan Revisi UU Minerba yang memungkinkan kampus untuk mengelola tambang. Dasco mengatakan, RUU Minerba memungkinkan menjadi sumber uang bagi kampus.

"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

Dasco berharap, pemberian izin itu dapat memberikan manfaat untuk universitas yang menerima. Nantinya teknis pemberian izin akan diatur dalam aturan lebih lanjut.

"Sehingga kemudian memang pemberian-pemberian itu juga memberikan manfaat kepada universitas yang dimaksud," kata dia.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan sebelumnya mengatakan peluang kampus untuk mengelola izin tambang ini berlaku seperti yang telah diberikan kepada ormas keagamaan. RUU tersebut juga akan memuat percepatan hilirisasi untuk mencapai swasembada energi.

Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Merujuk pembahasan rapat, terdapat 3 ayat yang akan diatur dalam pasal itu.

Pemberian WIUP mineral kepada perguruan tinggi akan dicantumkan dalam pasal baru, yakni pasal 51A. Terdapat 3 ayat yang akan diatur dalam pasal itu.

Dalam Ayat (1), WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa pemberian prioritas dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP mineral logam, akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B, dan/atau peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat

Selanjutnya, dalam ayat (3) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...