Menteri ATR Jelaskan Alasan Belum Dapat Cabut HGB di Sekitar Pagar Laut Bekasi

Ringkasan
- Forum CCS Internasional dan Indonesia 2024 bertujuan mempercepat dekarbonisasi dan pertumbuhan ekonomi melalui pusat-pusat CCS, terutama di Asia Tenggara.
- Untuk memperluas pusat CCS, diperlukan kebijakan yang kuat, model bisnis efektif, dan kemitraan multilateral.
- Forum CCS akan menghadirkan pembicara ahli untuk membahas kolaborasi bisnis, berbagi pengetahuan, dan memajukan proyek CCS di kawasan Asia Tenggara.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan, dirinya belum dapat membatalkan sertifikat hak guna bangunan di atas laut Bekasi, Jawa Barat.
Hal ini karena Kementerian ATR tak dapat menggunakan azas contrarius actus dalam mencabut sertifikat HGB sekitar pagar laut Bekasi itu. Nusron mengatakan, pemerintah memiliki keterbatasan aturan tak dapat langsung membatalkan sertifikat dengan usia di atas 5 tahun.
"Kalau usianya di bawah 5 tahun, kita bisa langsung (cabut), kaya Kohod (Tangerang), karena kami punya hak contrarius actus. Tapi yang ini usianya di atas 10 tahun, di atas 5 tahun," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemenen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).
Nusron mengatakan, saat ini kementeriannya tengah meminta fatwa pada Mahkamah Agung untuk berkonsultasi apakah ATR bisa melakukan pembatalan sertifikat.
"Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar garis pantai dulunya tanah. Sementara kami belum bisa membuktikan itu," kata Nusron.
Nusron mengatakan SHGB di desa Huripjaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sebanyak 346 bidang di laut dengan luas 509,795 hektare. Sertifikat itu dimiliki oleh PT Cikarang Listrindo 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, terbit tahun 2012, 2015, 2016, 2017, 2018.
Kemudian PT Mega Agung Nusantara 268 bidang dengan luas 419,635 hektare yang terbit tahun 2013, 2014, 2015. "Setelah kami analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," kata dia.
Nusron mengatakan, kejadian di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya merupakan murni oleh pegawai ATR/BPN. Ia mengatakan, pada 2021 terdapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Mulanya, 89 sertifikat hak milik diterbitkan kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah.
"Perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan laut luas totalnya 72,571 hektare," katanya.