Menteri Nusron Ungkap Dua Perusahaan Pemilik HGB Kawasan Pagar Laut Bekasi

Ade Rosman
30 Januari 2025, 16:19
pagar laut, bekasi, nusron
ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/nym.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melihat peta bidang tanah sertifikat di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025).

Ringkasan

  • Kementerian PUPR menyelesaikan konstruksi Gedung Kantor Kepresidenan di IKN dengan pemasangan bilah terakhir Sayap Garuda.
  • Pembangunan infrastruktur di IKN tertunda karena hujan deras, sehingga rencana Jokowi berkantor di IKN pada Juli belum bisa terealisasi.
  • IKN sudah memiliki sumber air baku yang siap dialirkan dari Intake Sepaku dan Bendungan Sepaku Semoi dengan kapasitas masing-masing 3.000 dan 2.500 liter per detik.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan kronologi terbitnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas laut Bekasi, Jawa Barat. Nusron juga mengungkapkan pemilik HGB di kawasan pagar laut Bekasi itu.

"Di Bekasi ada dua kasus, yang pertama adalah di desa Segarajaya, yang kedua di desa Huripjaya," kata Nusron dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemenen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1).

Nusron mengatakan SHGB di desa Huripjaya, kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sebanyak 346 bidang di laut dengan luas 509,795 hektare. Sertifikat itu dimiliki oleh PT Cikarang Listrindo 78 bidang dengan luas 90,159 hektare, terbit tahun 2012, 2015, 2016, 2017, 2018.

Kemudian PT Mega Agung Nusantara 268 bidang dengan luas 419,635 hektare yang terbit tahun 2013, 2014, 2015. "Setelah kami analisis, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai," kata dia.

Sedangkan, kejadian di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya merupakan murni oleh oknum pegawai ATR/BPN. Ia mengatakan, pada 2021 terdapat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Mulanya, 89 sertifikat hak milik diterbitkan kepada 67 orang berupa tanah darat perkampungan dengan luas total 11,263 hektare. Namun, pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah. 

"Perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan laut luas totalnya 72,571 hektare," katanya.

Nusron mengatakan, saat ini Kementerian ATR tengah melakukan investigasi mencari siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Tujuannya adalah untuk mengetahui siapa pihak yang terlibat dalam perubahan data tersebut. 

"Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya seritifikat awalnya di darat, jadi pindah. Saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat," kata Nusron.

Nusron mengatakan, terdapat permasalahan, karena Kementerian ATR sulit membatalkan sertifikat tersebut lantaran tak bisa menggunakan azas contrarius actus.

"Kalau usianya di bawah 5 tahun kita bisa langsung, kaya Kohod (Tangerang) saya langsung bisa. Kami punya hak contrarius actus, karena usianya di bawah 5 tahun. Tapi yang ini usianya di atas 10 tahun, di atas 5 tahun," kata Nusron.

Nusron mengatakan, saat ini dirinya tengah meminta fatwa pada Mahkamah Agung untuk berkonsultasi perihal BPN sebagai institusi penerbit sertifikat minta penetapan pengadilan agar dilakukan pembatalan.

"Kalau tidak, kami akan masukkan ini menjadi kategori tanah musnah. Kalau ini masuk kategori tanah musnah, kami harus mampu membuktikan bahwa semua sertifikat yang terbit di luar garis pantai dulunya tanah," kata Nusron.

Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...