KPK Panggil Hasto Kristiyanto soal Dugaan Korupsi Hari Ini


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, pada hari ini (17/2).
"Benar, saudara HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari Antara, Senin (17/2).
Pemeriksaan terhadap Hasto rencananya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Belum ada keterangan dari KPK mengenai materi apa yang akan didalami pada pemeriksaan ini.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto
Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.
Penyidik KPK pada 24 Desember 2024 menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto atau HK dan advokat Donny Tri Istiqomah alias DTI.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap guna diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika pada periode 16 - 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.