Aturan Baru UU Minerba: BUMN Pengelola Tambang Wajib Setor Profit untuk Kampus

Ringkasan
- UU Minerba mengatur hak kampus sebagai penerima manfaat pengelolaan mineral logam, namun tidak berstatus pengelola tambang.
- Pemerintah Pusat dapat memberikan WIUP mineral logam secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta, yang kemudian akan memberikan sebagian keuntungan pengelolaan kepada perguruan tinggi.
- Dalam implementasinya, BUMN, BUMD, atau badan usaha lain akan membantu kampus yang membutuhkan dengan menyediakan dana riset, beasiswa, dan lainnya.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara atau Minerba menjadi undang-undang, Selasa (18/2). UU Minerba mengatur hak kampus atau universitas sebagai penerima manfaat tambang dan tak berstatus sebagai pengelola tambang.
UU Minerba Pasal 51A ayat 4 menyebutkan Pemerintah Pusat dapat memberikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)mineral logam secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta.
Selanjutnya dalam Pasal 51A ayat 5 menyebutkan perguruan tinggi atau kampus bisa mendapatkan keuntungan pengelolaan mineral ogal tersebut. Bunyinya yakni: "BUMN atau badan swasta tersebut sebagian keuntungan hasil pengelolaan pemberian WIUP mineral logam secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta tersebut diberikan kepada perguruan tinggi."
Selanjutnya pemerintah kan mengatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah mengenai pemberian WIUP Mineral logam secara prioritas kepada BUMN atau badan usaha swasta.
Sehari sebelum Rapat Paripurna, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang.
"Kami dari pemerintah setelah melihat perkembangan, mengkaji dalam menghargai, menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian langsung kepada kampus," kata Bahlil di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2).
Dalam revisi UU Minerba, nantinya BUMN, BUMD, atau badan usaha lain akan ditunjuk untuk membantu kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya. Jadi, kampus hanya sebagai penerima manfaat.
"Dalam implementasinya perusahaan-perusahaan ini baik BUMN maupun BUMD maupun badan usaha kalau punya keinginan untuk beribadah memberikan dana penelitian, laboratorium, memberikan beasiswa kepada kampus yang membutuhkan," kata Bahlil.
Berikut sembilan poin revisi UU Minerba:
1. Perbaikan pasal-pasal yang terkait dengan Putusan MK, yaitu Pasal 17A, Pasal 22A, Pasal 31A, dan Pasal 169A.
2. Pasal 1 angka 16 perubahan mengenai definisi studi kelayakan.
3. Pasal 5 mengenai kewajiban pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yang menguasai hajat hidup orang banyak.
4. Pasal 35 ayat (5), Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) serta Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) terkait Perizinan Berusaha dan Mineral logam dan pemberian dengan cara prioritas WIUP Batubara mengikuti mekanisme sistem Perizinan Berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.
5. Pasal 100 ayat (2) terkait pelaksanaan Reklamasi dan pelindungan dampak Pascatambang bagi masyarakat dan daerah, Menteri melibatkan Pemerintah Daerah.
6. Pasal 108 mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui: a. Program tanggung jawab sosial dan lingkungan. b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah Pertambangan dalam kegiatan Pertambangan c. Program kemitraan usaha dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas.
7. Pasal 169A memasukkan ketentuan terkait audit lingkungan.
8. Pasal 171B terkait IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Pusat, dicabut dan dikembalikan kepada negara.
9. Pasal 174 ayat (2) terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.