Nusron Wahid Pastikan Bakal Cabut SHGB Pagar Laut, Termasuk Milik Aguan

Rezza Aji Pratama
23 Februari 2025, 11:20
Anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Bareskrim Polri mengecek dua obyek pagar laut yang berperkara di Desa Segarajaya dan Hurip Jaya
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Anggota Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri saat mengecek pagar laut di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025). Bareskrim Polri mengecek dua obyek pagar laut yang berperkara di Desa Segarajaya dan Hurip Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ringkasan

  • APPBI memiliki target untuk menaikkan tingkat keterisian toko di pusat perbelanjaan hingga 90% tahun ini, namun ditantang oleh persaingan dengan e-commerce dan kekhawatiran akan penundaan pembukaan toko baru oleh pelaku usaha.
  • Tingkat okupansi pusat perbelanjaan yang sempat turun menjadi 70% selama pandemi Covid-19, telah pulih menjadi 80% pada 2023, namun terdapat kekhawatiran terkait penundaan atau pembatalan pembukaan toko baru yang dapat menghambat pertumbuhan industri mal.
  • Isu lain yang dihadapi industri perbelanjaan adalah maraknya barang impor ilegal dan perlakuan tidak setara oleh pemerintah terhadap pedagang daring dan luring, hal ini diperparah oleh kebijakan impor yang ketat tanpa menangani masalah barang ilegal yang beredar di pasar.
! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Agraria dan Tata Ruang memastikan bakal mencabut SHGB milik Aguan di kawasan pagar laut.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan juga membantah kabar yang menyebutkan ia batal mencabut Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Aguan di pantai Tangerang tersebut. “Saya katakan berita itu tidak benar,” katanya dilansir Antara, Minggu (23/2).

Nusron kembali merinci saat ini terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). Dari jumlah tersebut, sebanyak 58 sertifikat berada di dalam garis pantai dan 222 lainnya ada di luar garis pantai. Ia menegaskan semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, tidak peduli siapa yang memilikinya. 

“Sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” kata Nusron.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa masih terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

“Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Nusron Wahid mengungkap adanya keterlibatan oknum pejabat hingga level kepala seksi (kasi) di lingkup BPN Bekasi dalam kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

"Salah satunya di level itu. Karena kepala seksi yang bagian pengukuhan, kenapa tidak mengontrol itu," ujar Nusron Selasa (18/2). 

Nusron menegaskan bahwa investigasi internal telah selesai dilakukan dan tidak menemukan keterlibatan pejabat eselon 1 dan 2, termasuk Kepala Kantor Pertanahan di Bekasi. "Ya memang nggak terlibat," katanya.  Namun, ia menjelaskan bahwa pejabat eselon 1 dan 2 tetap memiliki peran dalam proses pengawasan, khususnya terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang menjadi tanggung jawab tim ajudikasi

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Rezza Aji Pratama

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...