Kejagung Sita 95 Dokumen hingga Ponsel dari Kantor milik Anak Riza Chalid
Kejaksaan Agung menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga barang bukti elektronik dari penggeledahan PT Orbit Terminal Merak (OTM). PT OTM dimiliki tersangka Muhammad Kerry Adrianto Riza, anak dari pengusaha Riza Chalid, dan tersangka lainnya, Gading Ramadhan Joedo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, penyidik sejauh ini menyita 95 bundel dokumen berupa surat dan kontrak dari penggeledahan PT OTM.
"Penyidik juga berhasil membawa, menyita setidaknya 95 bundel berupa dokumen yang terkait dengan berbagai administrasi persuratan dan kontrak," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti elektronik berupa ponsel dari PT OTM. Selain itu, penyidik juga masih melakukan penggeledahan di salah satu rumah mikik Riza Chalid yang berlokasi di Panglima Polim, Jakarta Selatan.
"Penyidik juga kemarin masih terus melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Panglima Polim dan dari sana penyidik membawa menyita berupa DVR serta CCTV," kata Harli.
Penyidik akan menganalisis barang bukti elektronik yang didapat dari penggeledahan tersebut. "Ke depan akan dianalisis, dibaca apa yang menjadi isi dan keterkaitan dengan perkara ini," kata dia.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 - 2023.
“Berdasarkan keterangan saksi dan ahli, serta bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (24/2).
