Menteri Nusron Sebut Sengketa Tanah Hotel Sultan Akan Rampung, Sudah Ada Somasi
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, memprediksi sengketa lahan Hotel Sultan seluas 13 hektare segera rampung. Sebab, Kementerian Sekretariat Negara telah melayangkan somasi untuk mengosongkan lahan tersebut kepada PT Indobuildco pada akhir tahun lalu.
Indobuildco merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo yang memiliki Hotel Sultan. Adapun, Kemensetneg menggugat Indobuildco lantaran Hak Guna Bangunan atau HGB milik Indobuildco berakhir pada April 2023.
"Biasanya, sebentar lagi pengadilan akan mengeksekusi pengosongan lahan kalau sudah ada surat somasi," kata Nusron di kantornya, Rabu (20/3).
PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan sudah kalah empat kali dalam Peninjauan Kembali. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memenangkan Pusat Pengelola Gelora Bung Karno dalam sengketa HGB Hotel Sultan.
Indobuildco memiliki dua jenis usaha dalam Blok 15 GBK, yakni hotel dan apartemen. Pada Mei 2024, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan pihak Hotel Sultan tidak memberi data penghuni Sultan Residence di sebelah Hotel Sultan.
Kharis menjelaskan data itu diperlukan untuk menyiapkan rencana untuk apartemen tersebut. Menurut Kharis tanpa data itu, pengelola kompleks GBK sulit melakukan langkah selanjutnya.
“Apakah kami punya data penghuni apartemen? Kami enggak punya, mereka (Indobuildco) yang punya. Kami sudah pernah minta secara resmi, tapi tidak dikasih,” ujar Kharis pada wartawan dalam konferensi pers, 17 Mei 2024.
HGB Hotel Sultan dirilis pada 1973 dengan jangka waktu 30 tahun. Dengan demikian, HGB tersebut seharusnya berakhir pada 2003.
Pemerintah juga menerbitkan Hak Penggunaan Lahan No. 1/Gelora untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno pada 1989 atas nama Kemensetneg, di tengah jangka waktu HGB tersebut.
Pemerintah berargumen HGB No. 26/Gelora dan HGB No.27/Gelora yang menjadi dasar hukum pengelolaan Hotel Sultan akan menjadi bagian HPL No. 1/Gelora pada 2023.
Namun, pemerintah sejauh ini hanya memasang plang dan segel yang menunjukkan bahwa lahan tersebut telah disita dan merupakan aset negara. Hingga Oktober 2023, Hotel Sultan masih beroperasi dan melayani tamu seperti biasa.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menjelaskan, Hotel Sultan dibangun dengan status tanah HGB yang diberikan pada 1973 dan diperpanjang hingga 2023. Meski HGB sudah habis, menurut dia, aset tersebut tak serta merta kembali ke negara, karena masih terdapat hak pihaknya untuk mengajukan pembaruan.
Selain itu, menurut dia, Indobuildco tak melihat kewajiban untuk mengosongkan lahan meski disomasi berkali-kali. Ini karena tidak ada perintah untuk mengosongkan lahan dari putusan pengadilan.
