Seorang Pengemudi Ojol Dipukuli Aparat saat Bubarkan Demo RUU TNI di Depan DPR

Ade Rosman
20 Maret 2025, 22:42
Ojol
ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.
Pengunjuk rasa menggeser pembatas jalan untuk menutup akses Jalan Tol S Parman saat aksi terkait revisi UU TNI di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Seorang pengemudi ojek online (ojol) Raka (22) dipukuli aparat kepolisian saat membubarkan massa aksi di menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/3).

Ia mendapat kekerasan dari aparat lantaran disangka mahasiswa yang menjadi massa aksi. Saat kejadian, ia yang tengah berhenti di pinggir jalan dihampiri sejumlah petugas dan ditanyai statusnya. Pada saat yang sama, massa aksi dipukul mundur aparat kepolisian.

"Pas sudah pada ke sana semua, gue kan masih di sini tuh. Gue kira, gue enggak kena, ternyata kena juga. Dibilang (aparat) gue mahasiswa," kata Raka.

Ia mengatakan, baterai ponselnya habis dan tak memiliki power bank, sehingga ia memutuskan untuk berdiam diri di dekat barisan penjual kopi keliling yang juga ada di lokasi.

"(Aparat tanya) 'kamu mahasiswa ya?' Gitu. Saya bukan Pak. Langsung datang (aparat lainnya) semua. Langsung dipaksa buat ngomong kalau gue mahasiswa. Ya sudah gue diam saja gitu. Begini (meringkuk) saja terus. Kalau saya enggak begini, saya kena gede (luka) pasti," katanya.

Raka mengatakan, ia dipukuli sekitar 20 petugas Brimob. Luka yang dirasanya paling parah berada di area kepala. Ia juga sempat jatuh karena dihadang petugas.

"20 (petugas) hampir. Tendangan, pentungan," katanya.

Raka juga mengeluhkan luka di tangannya yang didapat karena menahan pukulan para petugas tersebut.

"Kepala doang. Tangan gue kaman. Tapi paling lecet, nahan pukulan, memar dikit," kata dia.

Dalam aksi unjuk rasa ini, massa menolak revisi UU TNI yang baru saja disahkan DPR. Salah satu alasannya karena menolak kembalinya dwifungsi seperti era Orde Baru.

Adapun, dalam aksi hari ini, massa mulai berdatangan ke gedung DPR sejak pagi hari sebelum Rapat Paripurna dimulai. Pada hari yang sama, DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-Undang.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...