Kejaksaan Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional


Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah empat lokasi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020 hingga 2024.
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan PDN Sementara ini sudah dalam tahap penyidikan. "Penyidik telah mengantongi beberapa nama calon tersangka dan akan segera ditetapkan dan disampaikan kepada publik/masyarakat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, dalam keterangan resmi, Jumaf (25/4).
Kejari baru saja menggeledah beberapa tempat di Kabupaten Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur."Di antaranya ialah PT. STM (BDx Data Center), Kantor PT. AL, Gudang/Warehouse PT. AL, serta di rumah saksi yang diduga terkait dengan perkara a quo," kata Bani.
Bani mengatakan penggeledahan ini merupakan kegiatan lanjutan dari serangkaian penggeledahan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya.
"Penyidik memandang perlu untuk dilakukan penggeledahan lanjutan dalam rangka menambah alat bukti untuk memperkuat hasil yang diperoleh selama penyidikan berjalan," kata Bani.
Ia mengungkapkan dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen-dokumen terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), dan beberapa barang bukti elektronik yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan kerugian negara dan pembuktian di persidangan.
Bani menuturkan selama proses penyidikan, hingga saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi.
"Penyidik masih akan terus melakukan pemeriksaan tambahan. Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa ahli," kata dia.