Prabowo Beri Sinyal Buru Pajak Orang Kaya

Yuliawati
Oleh Yuliawati
2 Mei 2025, 09:07
Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyapa buruh saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). Pada momentum tersebut buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah diantara
Katadata/Fauza Syahputra
Presiden Prabowo Subianto (kiri) menyapa buruh saat menghadiri acara peringatan Hari Buruh Internasional di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis (1/5/2025). Pada momentum tersebut buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah diantaranya yakni penghapusan sistem outsourcing, pemberian upah layak dan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Presiden Prabowo Subianto akan mengkaji penerapan pajak penghasilan (Pph) bagi orang berpenghasilan tinggi. Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dipimpin Prabowo bakal membahas topik itu.

“Saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar, lu orang gajinya nggak besar, jadi ngapain dipajakin,” kata Presiden pada penghujung pidatonya saat peringatan May Day 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis (1/5).

Prabowo lebih lanjut mengatakan pekerja berpenghasilan minim tetap akan dikenakan pajak. “Tetapi, kalau pajaknya sedikit-sedikit boleh dong, boleh ya, kalau pajaknya gak terlalu besar boleh ya. Ya bayar deh dikit-dikit deh.”

Dia mengatakan keluhan buruh soal pajak bakal menjadi salah satu isu yang dibahas oleh Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. “Nanti tugasnya Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional,” kata Prabowo.

Dalam peringatan May Day di Lapangan Silang Monas, Presiden mengungkap rencananya membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan itu, yang rencananya beranggotakan tokoh-tokoh dan pemimpin buruh se-Indonesia, bakal memberi masukan-masukan mengenai kepentingan buruh langsung kepada Presiden.

“Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh, dan memberi nasihat kepada Presiden (yang) mana undang-undang yang gak beres, dan gak melindungi (pekerja), mana regulasi yang gak bener, dan segera akan kita perbaiki,” kata Prabowo.

Pemerintah Diminta Lebih Agresif Pajaki Orang Kaya RI

Laporan terbaru Center of Economic and Law Studies (Celios) mengemukakan potensi besar yang akan diraup pemerintah jika memungut pajak dari orang super kaya. Pajak tersebut berpotensi mendongkrak pendapatan negara.

Untuk mendapatkan potensi tersebut, pemerintah perlu lebih agresif lagi dalam memungut pajak orang super kaya. Untuk melakukan hal tersebut, Ekonom Center of reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy mengungkapkan sejumlah cara yang bisa dilakukan pemerintah.

“Untuk memastikan efektivitas pemungutan pajak dari orang super kaya, ada beberapa langkah yang dapat diambil pemerintah,” kata Yusuf kepada Katadata.co.id, Jumat (13/9).

Hal pertama yang perlu dilakukan melalui penguatan basis data terkait kekayaan para miliarder tersebut. Yusuf mengatakan, hal tersebut dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga keuangan, pencatatan aset properti, serta pemantauan transaksi saham dan investasi.  

Lalu kedua yang perlu dilakukan, yaitu penegakan hukum pajak harus ditingkatkan. “Ini termasuk audit pajak yang lebih terarah dan sanksi tegas untuk penghindaran pajak,” ujar Yusuf.

Kemudian yang ketiga, dengan memperkenalkan tarif pajak progresif yang lebih tajam, seperti pajak penghasilan (PPh) orang pribadi yang mencapai 35% untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun. Selain itu juga menambah instrumen pajak kekayaan seperti pajak atas properti mewah, pajak warisan, atau pajak atas investasi besar.

Yusuf menilai, cara-cara tersebut perlu dilakukan karena dari sisi potensi penerimaan, kelompok super kaya di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar. “Saat ini, PPh orang pribadi dari orang kaya hanya berkontribusi 0,7% dari total penerimaan pajak, padahal ada peluang untuk menambah penerimaan dengan tarif yang lebih progresif,” kata Yusuf.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...