Eks Bos Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa Kejagung 15 Jam Terkait Kasus Minyak


Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati selama 15 jam, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (6/5).
Nicke diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
Penyidik Jampidsus Kejagung mulai memeriksa Nicke sejak pukul 09.00 WIB hingga tengah malam. Usai diperiksa, Nicke tak banyak bersuara. Ia hanya membenarkan pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan Kejagung juga memeriksa 11 orang saksi lainnya pada hari yang sama.
"Diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama tersangka YF (Yoki Firnandi) dkk," kata Harli dalam keterangan resmi, Rabu (7/5).
Sedangkan 11 orang saksi lainnya yakni ISK selaku Direktur PT Bumi Siak Pusako, ME selaku Division Head Integrated Fuel Supply Chain PT Adaro Minerals, MHN dari PT Trafigura. Lalu ada MA selaku Direktur Utama PT Pertamina EP Cepu, IM selaku Oil Commercia International Manager Medco E&P Indonesia.
Selain itu, ada MG selaku Manager Treasury PT Pertamina International Shipping, HASM selaku VP Crude & Gas Operation PT Pertamina International Shipping tahun 2021-2023, WWN selaku Manager Field Operations Petronas Carigali Ketapang Ltd.
Lalu ada FM dari PT British Petroleum, EAA selaku Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2020, dan HA selaku Manager Non-Mining PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2020.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Kasus ini, bermula dari dugaan pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023 yang diatur penyelenggara negara serta broker. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir senilai Rp 193,7 triliun.
Penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Lalu, Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; serta Edward Corne selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, ada pula tersangka dari swasta yakni Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.