Bos Buzzer Dibayar Rp 864 Juta Sebar Narasi Negatif soal Penyidikan Korupsi
Ketua Tim Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan tiga kasus korupsi. MAM mendapatkan Rp 864.500.000 untuk menyebarkan narasi soal penyidikan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), perkara korupsi tata niaga timah, dan perkara korupsi dalam kegiatan importasi gula.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army, Tersangka MS, Tersangka JS dan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan penanganan tiga kasus korupsi tersebut.
"Tersangka MAM dan Tersangka TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negative yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara a quo di penyidikan penuntutan dan di persidangan selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan Tersangka TB melalui media sosial tiktok, Instagram dan Twitter," ujar Qohar, Rabu malam (7/5).
Dia mengatakan, Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS dan membuat narasi negatif bagi penyidik/penuntut umum Kejagung. Narasi tersebut menyatakan bahwa metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan. Kemudian Tersangka TB memuat narasi negatif tersebut dalam berita di sejumlah media sosial dan media online
Tersangka MAM atas permintaan Tersangka MS bersepakat untuk membentuk Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi Tim Musafa 1, Musafa 2, Musafa 3, Musafa 4 dan Musafa 5 yang berjumlah kurang lebih 150 orang buzzer. Dia merekrut, menggerakan dan membayar buzzer dengan bayaran sekitar Rp 1,5 juta/buzzer.
MAM membuat video dan konten negatif yang diposting atau dipublikasikan melalui platform media sosial berdasarkan materi dari Tersangka MS dan Tersangka JS. Materi tersebut berisikan narasi-narasi yang mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Kejagung dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di persidangan;
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MAM yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
