Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 479 Miliar Terkait Kasus Duta Palma


Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 479 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) asal tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus) Kejagung, Sutikno mengatakan, uang senilai Rp 479.175.079.148 itu disita atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations, sebuah holding perkebunan kelapa sawit terafiliasi Duta Palma.
Ia menjelaskan, penyidik mendapatkan informasi, anak usaha PT Dalmex Plantations yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa akan mengirimkan uang yang diduga sebagai hasil kejahatan ke Hong Kong melalui jasa perbankan.
"Kemudian penyidik melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum, dan melakukan pemblokiran terhadap jumlah uang tersebut, sebesar Rp 479.175.079.148," kata Sutikno dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (8/5).
Setelah dilakukan pemblokiran, penyidik lalu meminta pada Penuntut Umum agar uang tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
"Karena 99 persen pemegang saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex Plantations. Sedangkan sisa 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adalah PT Palma Lestari," kata Sutikno.
Sutikno menjelaskan, Rp 479 miliar itu disita dari dua perusahaan yakni Rp 376.138.264.001, disita dari PT Delimuda Perkasa, dan Rp 103.036.815.147, disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Ia menjelaskan, perkara atas nama korporasi PT Dalmex Plantations saat ini telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penuntut Umum lalu mengajukan izin penyitaan dalam penuntutan kepada majelis hakim.
Sutikno mengatakan, perkara atas nama terdakwa Korporasi PT Darmex Plantations bersama PT Asset Pasific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening, PT kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur telah dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 10 april 2025.
"Saat ini perkara tersebut masih dalam proses persidangan di pengadilan Tipikor," kata Sutikno.
Pasal yang disangkakan terhadap terdakwa PT Darmex Plantations yakni pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.