Kurangi Macet Jakarta: ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu 

Anggi Mardiana
8 Mei 2025, 17:00
ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
ANTARA/Luthfia Miranda Putri
ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan tingkat kepatuhan dari kebijakan ASN wajib naik transportasi umum setiap Rabu mencapai 96%. Pernyataan ini, disampaikannya di Balai Kota Jakarta pada Rabu, 7 Mei 2025.

Menurutnya hal ini berdasarkan laporan langsung dari Kepala Dinas Perhubungan mengenai pelaksanaan aturan itu pada pekan sebelumnya. 

Pramono mengatakan tingginya angka kepatuhan ini tidak lepas dari kebijakan tegas yang diterapkan, seperti larangan kendaraan masuk dan tidak tersedianya area parkir di lingkungan Balai Kota setiap hari Rabu. Aturan ASN wajib naik transportasi umum setiap Rabu, tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 dan telah  ditandatangani oleh Gubernur, Pramono Anung pada 23 April 2025. 

ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu

ASN naik angkutan umum
ASN naik angkutan umum (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/foc.)

Terkait kebijakan ini, ASN boleh menggunakan ojek online jika tujuan akhir mereka tidak dijangkau oleh angkutan umum. Aturan ini berlaku saat:

  • Berangkat kerja
  • Pulang kerja
  • Menjalankan tugas dinas

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa pada hari Rabu, kendaraan dinas tidak disediakan untuk mendukung kebijakan ini, sebagai langkah "setengah memaksa". Dengan begitu, ASN benar-benar beralih ke transportasi umum. Moda transportasi umum yang dapat digunakan meliputi:

  • Transjakarta
  • LRT Jakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jabodebek
  • Bus dan angkot reguler
  • KRL Jabodetabek (Commuter Line)
  • Kereta Bandara (Railink)
  • Kapal serta angkutan antar-jemput karyawan

Golongan Masyarakat yang Bisa Naik Transportasi Umum Gratis

Mulai April 2025, transportasi umum gratis meliputi Transjakarta, MRT dan LRT. Berikut golongan masyarakat yang bisa naik transportasi umum gratis, mengacu pada Pergub DKI Jakarta No. 133 Tahun 2018:

  1. Pegawai negeri dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta
  2. Pelajar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  3. Warga penghuni rumah susun sewa (Rusunawa)
  4. Pekerja swasta berpenghasilan UMP melalui Bank DKI
  5. Pegawai kontrak di lingkungan Pemprov DKI
  6. Penerima bantuan Raskin di wilayah Jabodetabek
  7. Veteran Republik Indonesia
  8. Personel TNI dan Polri
  9. Anggota Tim Penggerak PKK
  10. Pendidik dan tenaga PAUD
  11. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
  12. Lansia (penduduk usia lanjut)
  13. Warga Kabupaten Kepulauan Seribu
  14. Penyandang disabilitas
  15. Pengurus masjid (marbot)

Kebijakan terbaru ASN wajib naik transportasi umum setiap Rabu, diambil sebagai upaya mendorong penggunaan angkutan massal dan mengurangi kemacetan di Jakarta. Dengan aturan ini, seluruh aparatur sipil negara diharapkan menjadi contoh dalam membudayakan mobilitas ramah lingkungan dan mendukung sistem transportasi publik yang lebih efisien.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Editor: Safrezi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan