DPR Dukung Kemendagri Cabut Status Ormas yang Terlibat Premanisme

Ade Rosman
9 Mei 2025, 17:48
ormas, dpr, premanisme
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Suasana rapat paripurna ke-16 masa persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indrajaya mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan mencabut status atau legalitas organisasi masyarakat (Ormas) yang terlibat aksi premanisme. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan premanisme berkedok ormas.

Indrajaya menilai selama ini premanisme merupakan penyakit sosial yang harus diberantas karena meresahkan masyarakat dan pengusaha.

"Mereka telah menebar teror, menimbulkan keresahan, membuat kekacauan, dan merusak tatanan sosial. Maka, mereka harus ditindak," kata Indrajaya dalam keterangannya, Jumat (9/5).

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan kementeriannya menjadi bagian dalam Satgas Antipremanisme yang akan menindak secara administratif ormas yang terlibat premanisme.

Ormas yang terdaftar sebagai badan hukum akan ditindak oleh Kementerian Hukum, sedangkan ormas yang melanggar pidana akan ditindak kepolisian. Bagi ormas yang tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka statusnya sebagai ormas akan dicabut oleh Kemendagri.

Indrajaya mengatakan, premanisme tidak sesuai dengan tujuan dan fungsi ormas sebagaimana termaktub dalam undang-undang. Ia lalu menyinggung tujuan pembentukan ormas berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dia mengatakan ada delapan tujuan dibentuknya ormas yakni, meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.

Ormas juga berkewajiban melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat. Tugas selanjutnya, melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

"Pendirian ormas juga bertujuan untuk mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Kemudian menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara," kata Indrajaya.

Ia mengatakan, jika merujuk pada tujuan keberadaan ormas itu, maka ormas yang terlibat dalam premanisme jelas sudah melanggar aturan yang telah tercantum dalam Undang-Undang Ormas.

 Mereka bukan hanya tidak menjalankan fungsi ormas, tapi juga melakukan tindakan yang bertentangan dengan tujuan ormas," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan ormas yang melanggar ketertiban umum itu akan dikenai sanksi tidak mendapatkan layanan pemerintah.

“Apa risikonya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar? Ini tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah, misalnya tidak mendapat dana hibah,” kata Tito di Istana Merdeka Jakarta pada Kamis (8/5).

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan