Salah Satu Isi Gugatan UU TNI: Minta Prabowo dan DPR Bayar Denda Miliaran

Ade Rosman
9 Mei 2025, 18:39
uu tni, prabowo, mk
ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Suasana sidang perdana uji formil dan materi Undang-Undang Nomor 3 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Jumat (9/5). Salah satu gugatan dilayangkan oleh dua mahasiswa, Hidayatuddin dari Universitas Putra Batam dan Respati Hadinata dari Universitas Negeri Batam.

Dalam permohonan gugatan dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025 itu, terdapat petitum alternatif. Isinya meminta pimpinan DPR hingga Presiden Prabowo Subianto membayar denda puluhan miliar rupiah pada negara.

Dalam sidang, kuasa hukum para pemohon menjelaskan petitum alternatif berisi dua opsi. Penjelasan diberikan setelah Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan adanya petitum alternatif itu.

"Kenapa ada alasan petitum alternatif ini? apa yang dimaksud ini," tanya Arief kepada kuasa hukum pemohon.

Menjawab pertanyaan Arief, kuasa hukum pemohon lalu menjelaskan petitum alternatif yang berisi dua opsi tersebut.

Pertama, meminta MK menyatakan UU TNI Nomor 3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Opsi kedua yaitu meminta MK memerintahkan DPR untuk merevisi UU TNI dalam jangka waktu satu tahun. Jika tidak dilaksanakan maka, UU tersebut dinyatakan inkonstitusional.

Masih dalam petitum alternatif yang sama, pemohon juga meminta untuk menghukum para anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna pengesahan UU TNI dengan denda sebesar Rp 50 miliar kepada negara.

Presiden Prabowo Subianto pun turut dimintai membayar ganti rugi senilai Rp 25 miliar. Kemudian pimpinan DPR juga diminta membayar Rp 5 miliar.

Pemohon juga mengusulkan sanksi dwangsom atau uang paksa kepada para anggota DPR yang mengesahkan UU TNI sebesar Rp 25 miliar. Mereka juga mengusulkan dwangsom Rp 12,5 miliar untuk Prabowo.


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan