Serba-serbi Kasus Pengadaan Chromebook Kemendikbud, Nadiem Sudah Buka Suara


Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era kepemimpinan Nadiem Makarim yakni 2019 - 2023.
Penyidik Kejagung mengendus dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan bantuan peralatan yang berkaitan dengan pendidikan teknologi pada 2020.
“Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada sistem operasi atau operating system (OS) Chrome,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Senin (26/5).
Padahal, kata Harli, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan lantaran pada 2019. Alasannya, telah dilakukan uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.
“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa itu berbasis internet, sementara di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” katanya.
Dari pengalaman tersebut, tim teknis merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian ini dengan studi baru yang merekomendasikan penggunaan OS Chrome.
Kapuspenkum mengatakan bahwa pengadaan itu menghabiskan Rp 9,98 triliun. Dana ini terdiri dari Rp 3,58 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,4 triliun dana alokasi khusus (DAK).
Periksa Tiga Mantan Stafsus Nadiem
Penyidik pun telah menggeledah kediaman tiga mantan staf khusus Nadiem yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief akan diperiksa secara maraton. Dari kediaman ketiganya, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, pada pekan ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tiga stafsus Nadiem yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief akan diperiksa secara maraton. Fiona telah diperiksa pada Selasa (10/6), Jurist Tan diperiksa pada Rabu (11/6), dan Ibrahim Arief pada Kamis (12/6).
Harli mengatakan penyidik harus memeriksa ketiganya masing-masing terlebih dahulu sebelum memutuskan konfrontasi keterangan ketiga saksi. "Apakah perlu ada pendalaman dengan pihak-pihak lain, nanti akan kita lihat," kata Harli.
Adapun, salah satu mantan stafsus Nadiem yang telah diperiksa, Fiona digali keterangannya mengenai perannya dalam pengadaan laptop Chromebook ini. Penyidik juga telah mencekal Fiona dan dua saksi lainnya setelah mangkir dari panggilan.
"Yang menjadi terus pertanyaan bagi penyidik, bagaimana dalam kapasitas sebagai stafsus, tetapi juga berkiprah memberikan masukan-masukan terkait dengan pengadaan Chromebook ini," kata Harli.
Nadiem Jelaskan Alasan Pilih Chromebook
Nadiem Makarim juga telah buka suara terkait perkara pengadaan laptop Chromebook. Nadiem yang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan alasan melakukan pengadaan laptop dengan operating system (OS) Chromebook dan tak menggunakan Windows.
"Saya ingin klarifikasi memang ada uji coba Chromebook yang terjadi sebelum masa kementerian saya," kata Nadiem dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa (10/6).
Nadiem mengatakan, tim di Kemendikbud Ristek melakukan kajian mengenai perbandingan antara Chromebook dan operating system lainnya.
"Dan satu hal yang sangat jelas pada saat saya mencerna laporan ini adalah dari sisi harga, Chromebook itu kalau speknya sama (dengan OS lain) selalu 10-30% lebih murah," kata Nadiem.
Hal lain yang menjadi pertimbangan karena Chromebook gratis dalam penggunaannya, berbeda dengan OS lain yang berbayar. "Operating System lainnya itu berbayar, dan bisa berbayar sampai Rp 1,5 sampai Rp 2,5 juta tambahan," katanya.
Faktor lainnya yakni pertimbangan kontrol aplikasi yang bisa dioperasikan dalam Chromebook. "Ini untuk melindungi murid-murid dan guru-guru kita dari pornografi, judi online, dan digunakan untuk gaming dan lain-lain. Itu bisa tanpa biaya tambahan lagi," katanya.
Selain itu, Nadiem mengatakan, kelebihan Chromebook lainnya yakni fiturnya dapat digunakan secara offline walaupun fiturnya terbatas.
Nadiem mengatakan uji coba sebelum masa jabatannya itu dilakukan untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, saat dirinya menjabat sebagai Mendikbud, pengadaan laptop tidak ditargetkan untuk daerah 3T. Ia mengatakan, yang boleh menerima laptop dari pengadaan ini hanya sekolah-sekolah yang punya akses internet.
"Itulah alasannya juga pengadaan ini bukan hanya laptop, tapi juga ada modem WiFi 3G, proyektor, dan lain-lain, untuk bisa mengakses internet," kata Nadiem.
Gandeng Jamdatun dalam Pengadaan Laptop
Nadiem mengatakan pengadaan laptop dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemendikbud Ristek serta Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dari daerah itu didampingi oleh berbagai instansi untuk mencegah pelanggaran.
Nadiem menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) juga turut dilibatkan.
"Pengadaan ini menggunakan jalur yang paling mengurangi potensi konflik kepentingan dengan adanya pendampingan dari berbagai instansi," katanya.
Nadiem mengatakan, Kemendikbud Ristek tidak punya kewenangan untuk menentukan harga. Dalam pengadaannya, BPKP bertugas untuk melakukan audit, kemudian kejaksaan diminta untuk mendampingi proses pelaksanaannya.
"Agar proses terjadi secara aman dan semua peraturan terpenuhi," kata Nadiem.
Selain itu, Nadiem juga menyebut Kemendikbud Ristek pun berkonsultasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan tidak ada unsur monopoli dalam pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Nadiem Sebut Chromebook Bukan Proyek Mandek
Nadiem mengatakan pengadaan laptop tersebut bukanlah program mandek. Progres dari proyek itu 97% atau sudah diterima 77 ribu sekolah pada 2023.
"Itu (sekolah) aktif, diterima dan teregistrasi. Dan kita melakukan sensus secara berkala," kata dia.
Ia juga mengatakan pengadaan laptop ini melalui proses evaluasi dan monitoring yang dilakukan secara berkala.
Bantah jadi DPO
Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea membantah kliennya masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun di Kemendikbud Ristek pada 2019 - 2023 itu.
"Bagaimana DPO, dia ada di sini, sehat, enggak benar," kata Hotman, mendampingi Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Hotman menjelaskan tujuan konferensi pers tersebut untuk menerangkan kepada publik bahwa Nadiem akan kooperatif dan menghargai kewenangan kejaksaan. "Siap setiap waktu, dan tidak ada dan membantah seolah-olah kabur atau kemana, (Nadiem) ada di dalam negeri," kata dia.