Parpol di Parlemen akan Berembuk Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Ade Rosman
1 Juli 2025, 15:28
mk, pemilu, dpr, partai politik
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/bar
Layar menampilkan Ketua DPR Puan Maharani saat menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-19 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Ketua Dewan perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan seluruh partai politik di parlemen akan berembuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan daerah.

Seluruh partai politik di parlemen itu akan berembuk usai pimpinan DPR membahas putusan MK ini dengan pemerintah.

"Partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7).

Salah satu yang disoroti adalah adanya jeda waktu setidaknya dua tahun antara Pemilu nasional dan daerah. Puan mengungkapkan, sebelumnya pimpinan DPR telah melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah serta pegiat Pemilu pada Senin (30/6).

"Kemarin ada rapat pertemuan antara pimpinan DPR dengan Mendagri, kemudian Mensesneg, Perludem, untuk mendengarkan hasil keputusan MK," kata Puan.

Puan mengatakan, dalam rapat tertutup itu, mendengarkan masukan dari pemerintah, yang dalam hal ini Kemendagri. "Kami baru mendengarkan masukan dari pihak Kemendagri dan pemerintah," katanya.

Puan mengatakan, nantinya DPR sesuai dengan mekanismenya akan mengambil langkah mencermati perubahan aturan ini. "Mencari langkah-langkah yang merupakan kita ambil dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik. Tentu saja untuk partai politik," kata dia.

Sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dilakukan terpisah mulai 2029. Putusan ini mengakhiri format “pemilu lima kotak” yang selama ini digunakan secara serentak.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (26/6).

Permohonan perkara ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pelaksanaan pemilu lima kotak secara bersamaan justru menimbulkan persoalan dalam kualitas demokrasi, efisiensi kerja penyelenggara pemilu, serta hak pemilih. 

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” kata Saldi dalam keterangannya, Kamis (26/6). 


Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...