Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Terkait Kasus Kuota Haji
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (7/8) pagi. Ia akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Pantauan Katadata.co.id di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Yaqut yang menggunakan kemeja panjang berwarna cokelat tiba sekitar pukul 09.30 WIB. Ia mengatakan, dirinya membawa dokumen dalam pemeriksaan kali ini.
"Saya hanya bawa SK sebagai Menteri," kata Yaqut.
Dalam pemeriksaan hari ini KPK menyatakan akan mendalami pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Hal itu berkaitan dengan ketentuan bahwa pembagian kuota haji sebesar 92% dan 8%.
“Lalu kenapa bisa 50%?” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Selain itu, Asep mengatakan penyelidik KPK akan mendalami alur perintah hingga aliran dana dari pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai tersebut.
“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir, dan menjelaskan. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” katanya.
Sementara itu, KPK telah mengirimkan suratkepada Yaqut sejak dua minggu lalu untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Pada 20 Juni 2025, KPK telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Setelah pernyataan pada tanggal tersebut, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti ustadz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024. Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
