KPK Dalami Dugaan Banyak Anggota Komisi XI DPR 2019-2024 Terima Dana CSR BI-OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023 pada sebagian besar anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pendalaman ini berdasarkan pengakuan yang disampaikan oleh anggota DPR Satori yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka beserta anggota DPR lainnya yakni Heri Gunawan.
"Menurut pengakuan ST (Satori), sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya juga menerima dana bantuan sosial tersebut. KPK akan mendalami keterangan ST tersebut," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8) malam.
Lembaga antirasuah sebelunnya telah menetapkan Satori (anggota Komisi VIII dari Fraksi NasDem) dan Heri Gunawan (anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra) sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka sebelumnya sama-sama duduk di Komisi XI DPR RI pada periode 2019–2024. Heri siduga menerima Rp 15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar.
Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dengan rincian sebagai berikut:
• Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia;
• Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan;
• Rp 1,94 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Heri Gunawan diduga melakukan pencucian uang dengan memindahkan seluruh uang yang diterima melalui empat yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi miliknya ke rekening pribadi melalui metode transfer.
Dalam praktiknya, Heri meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru, untuk menampung dana pencairan tersebut melalui metode setor tunai.
"HG menggunakan dana dari rekening penampung untuk kepentingan pribadi, di antaranya; pembangunan rumah makan; pengelolaan outlet minuman; pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat," kata Asep.
Sementera Satori diduga menerima total Rp 12,52 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
• Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan Program Bantuan Sosial Bank Indonesia;
• Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan;
• Rp 1,04 miliar dari Mitra Kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Uang itu diterima melalui delapan yayasan yang dikelola oleh Rumah Aspirasi Satori. Ia diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti; deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, serta pembelian aset lainnya.
"ST juga diduga melakukan rekayasa transaksi perbankan dengan meminta salah satu bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito serta pencairannya, agar tidak teridentifikasi di rekening koran," kata Asep.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
