KPK Cegah Eks Menag Yaqut Cholil ke Luar Negeri Buntut Kasus Kuota Haji

Ade Rosman
12 Agustus 2025, 11:23
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nym.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan usai memenuhi panggilan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke luar negeri berkaitan dengan pengusutan pembagian kuota ibadah haji 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan selain Yaqut lembaga antirasuah juga mencegah dua orang lainnya. Pencegahan selama enam bulan ke depan.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8).

IAA merupakan mantan staf khusus Yaqut saat menjadi Menteri Agama, sedangkan FHM berasal dari kalangan swasta. Budi mengatakan KPK membutuhkan keberadaan ketiganya di Indonesia untuk kepentingan penyidikan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan," kata Budi.

KPK Sidik Kasus Kuota Haji

KPK telah menaikkan status kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam kasus ini sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan. Lembaga antirasuah tengah mengincar pemberi perintah terkait kuota haji yang tak sesuai dengan aturan.

"KPK menerbitkan Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Asep mengatakan potential suspect dalam perkara ini terkait dengan alur perintah dan aliran dana. Namun, ia belum menjelaskan lebih merinci terkait hal itu.

"Jadi, terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," kata dia.

Dugaan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

Lembaga antirasuah menaksir perhitungan awal kerugian negara kasus ini lebih dari Rp 1 triliun. Perhitungan ini dilakukan oleh internal KPK, dan telah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang nantinya akan menghitung detilnya.

“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).

Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya juga menyatakan menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji 2024. Pansus ini menyoroti pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama kala itu membaginya tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. Pembagian yang diterapkan Kementerian Agama yaitu kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Lembaga antirasuah telah memeriksa Yaqut pada pekan lalu. Yaqut diperiksa selama lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8).

Yaqut yang tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB, baru keluar pukul 14.20 WIB. Mantan menteri era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ini mengaku dicecar mengenai pembagian kuota tambahan pelaksanaan haji saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri Agama.

"Saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut sambil berlalu menuju kendaraan yang telah menjemputnya.

Yaqut enggan memberikan banyak komentar terutama yang berhubungan dengan materi pemeriksaan usai diperiksa. Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya untuk mengklarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan pembagian kuota haji.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...