KPK Ungkap Ada Rapat Pejabat Kemenag dan Agen Travel soal Pembagian Kuota Haji

Desy Setyowati
13 Agustus 2025, 06:34
korupsi kuota haji, pejabat kemenag dan agen travel korupsi kuota haji,
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.
Ribuan Muslim melakukan Sai' dari Safa ke Madi Masjidil Haram Mekkah, Arab Saudi, Kamis (1/12/2022).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

KPK mengungkapkan ada rapat antara asosiasi agensi perjalanan haji dengan pejabat Kementerian Agama atau Kemenag, yang menyepakati pembagian 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

“Ada keputusan di antara mereka pada rapat ini, baik dari Kemenag maupun dari asosiasi, perwakilan travel (agensi perjalanan haji) ini. Akhirnya dibagi dua, yakni masing-masing 50%,” ujar Pelaksana Tugas atau Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8).

Walaupun demikian, Asep mengatakan kesepakatan itu belum sampai melibatkan penentu kebijakan atau Menteri Agama atau Menag. “Mereka kumpul dan rapat terlebih dulu,” katanya.

Ia mengatakan, asosiasi agensi perjalanan haji memandang alokasi 50% kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk kuota haji khusus sudah mencapai angka paling tinggi yang dapat diusahakan.

“Mungkin kalau dibebaskan, ya maunya 20 ribu kuota tambahan masuk untuk kuota haji khusus semua. Akan tetapi, kan tidak mungkin,” katanya.

Menurut dia, pembagian kuota tidak mungkin melebihi angka 50%, karena kuota tambahan diperoleh Pemerintah Indonesia dengan niat memangkas waktu tunggu jamaah haji reguler.

“Timbal baliknya apa? Ini yang sedang kami telusuri informasi itu,” ujar Asep. “Dari travel (agensi perjalanan haji) mana dan dengan sejumlah berapa? Karena ini harus jelas. Travel ada banyak, jadi harus jelas dari siapa.”

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag periode 2023 – 2024 sejak 9 Agustus.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini.

KPK pada 11 Agustus mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp 1 triliun lebih.

Pada tanggal yang sama, KPK mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut atas nama Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya mengklaim telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus yakni perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Hal ini tidak sesuai dengan Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus 8%, sedangkan 92% untuk kuota haji reguler.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...