Komisi III DPR Janji Undang KPK, Akademisi, hingga BEM Kampus Bahas RUU KUHAP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pihaknya akan melibatkan lembaga serta lapisan masyarakat lainnya dalam pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Masa Persidangan Tahun Sidang 2025-2026.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan Komisi III juga akan melibatkan akademisi. Pelibatan lapisan masyarakat untuk memberikan masukan pada DPR.
"Terkait KUHAP Komisi III akan mengundang sejumlah pihak di antaranya KPK, Lokataru, dosen Gandjar Bondan, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8).
Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR ingin memastikan KUHAP baru tak melemahkan lemberantasan korupsi. "Lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata dia.
Ia juga menjanjikan Komisi III DPR akan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
KUHAP baru ini belakangan disorot lantaran dikhawatirkan dapat memperluas penyalahgunaan wewenang oleh aparat. Koalisi Masyarakat Sipil untuk pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) meminta Komisi III DPR RI tak buru-buru dalam membahas revisi RUU KUHAP.
Mereka mengendus pasal yang membuka celah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat. "Banyak pertanyaan karena cenderung ya malah membuka potensi abuse of power oleh aparat dalam penyidikan dan lain-lain gitu. Jadi kami mendesak agar diperbaiki prosesnya," kata Ketua YLBHI Muhamad Isnur dalam pertemuan dengan Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4).
