Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Patok Harga Rp 6 Juta untuk Buat Sertifikasi K3

Ade Rosman
22 Agustus 2025, 20:07
Wamenaker
ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka kasus pemerasa pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Para tersangka disebut mematok biaya hingga Rp6 juta untuk mengurus dokumen tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, seharusnya pengurusan sertifikat K3 hanya dikenakan tarif resmi sebesar Rp275.000. Namun, di lapangan pekerja atau buruh dipaksa mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.

“Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).

Para tersangka berdalih biaya besar itu ditetapkan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen.

“Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.

Daftar Tersangka

KPK menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, yaitu:

  1. Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025
  2. Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang
  3. Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025
  4. Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang
  5. Immanuel Ebezener Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029
  6. Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025
  7. Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025
  8. Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
  9. Supriadi (SUP) – Koordinator
  10. Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
  11. Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...