Wamenaker Immanuel Ebenezer dkk Patok Harga Rp 6 Juta untuk Buat Sertifikasi K3
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Para tersangka disebut mematok biaya hingga Rp6 juta untuk mengurus dokumen tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan, seharusnya pengurusan sertifikat K3 hanya dikenakan tarif resmi sebesar Rp275.000. Namun, di lapangan pekerja atau buruh dipaksa mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta.
“Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8).
Para tersangka berdalih biaya besar itu ditetapkan untuk mempercepat proses pengurusan dokumen.
“Adanya tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih,” ujar Setyo.
Daftar Tersangka
KPK menetapkan 11 tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–sekarang
- Subhan (SB) – Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020–2025
- Anitasari Kusumawati (AK) – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020–sekarang
- Immanuel Ebezener Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024–2029
- Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 sejak Maret 2025
- Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021–Februari 2025
- Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
- Supriadi (SUP) – Koordinator
- Temurila (TEM) – Pihak PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud (MM) – Pihak PT KEM Indonesia
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
