Polri Pecat Kompol Cosmas Usai Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan

Ferrika Lukmana Sari
3 September 2025, 20:27
Affan Kurniawan
Katadata
Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Rabu (3/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae alias Kompol K, resmi dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Hukuman dijatuhkan setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas dalam aksi demonstrasi ricuh di Jakarta Pusat pada Kamis (28/8).

Putusan itu disampaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

“Putusan sidang KKEP hari ini yang pertama kami sampaikan adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus sampai 3 September 2025 di ruang Propram Polri, yang sudah dijalani oleh pelanggar. Ketiga, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

Majelis etik menilai Kompol Cosmas bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi demonstrasi pada 28 Agustus lalu, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan setelah terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya.

Atas peristiwa tersebut, Propam Polri sebelumnya telah menahan tujuh personel Brimob untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran prosedur.

Kompol Cosmas dinyatakan melanggar sejumlah aturan resmi Polri, antara lain:

  • Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri

Pasal 8 huruf C angka 1, mengenai perbuatan tercela dan ketidakprofesionalan anggota

Pasal 5 ayat 1 huruf B, tentang kewajiban anggota menjaga kehormatan profesi

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

Pasal 13 ayat 1, tentang pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota yang melanggar

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ferrika Lukmana Sari

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...