Kata Menkeu Purbaya soal Potensi Turunkan Tarif Cukai Rokok 2026
Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa masih menunggu hasil studi dan analisis kondisi lapangan sebelum membuat keputusan terkait cukai rokok tahun depan. Hasil analisis ini akan menjadi patokan.
“Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan. Kalau mau diturunkan seperti apa, kalau mungkin naik seperti apa,” kata Menkeu Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (15/9).
Dia menyoroti adanya dugaan praktik kecurangan dalam sistem cukai rokok, seperti peredaran cukai palsu.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS periode 2020 - 2025 itu berkomitmen membereskan masalah kebocoran penerimaan cukai untuk mengoptimalkan pendapatan negara.
“Katanya ada yang main-main. Kalau misalnya, saya bereskan, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya?” ujar Purbaya.
Pemerintah sebelumnya membatalkan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2025. Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan beleid yang berisikan rincian sejumlah daerah yang mendapatkan jatah cukai rokok.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 16 Tahun 2025 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau alias DBH CHT Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025.
“Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp 6,39 miliar menurut daerah provinsi/kabupaten/kota,” tulis Pasal 2 ayat 1 PMK Nomor 16 Tahun 2025, pada Februari (24/2).
