Kementerian LH: Pagar Laut Cilincing Sudah Kantongi Persetujuan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyebut rencana pembangunan pagar laut di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN) telah memperoleh persetujuan lingkungan.
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya memastikan setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Adapun proyek pagar laut di Cilincing merupakan bagian dari pengembangan terminal umum untuk mendukung efisiensi logistik nasional.
“Dokumen AMDAL PT KCN telah melalui proses ketat, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan, penilaian ANDAL, RKL, dan RPL, hingga konsultasi publik pada Januari 2024 di Kecamatan Cilincing yang dihadiri oleh masyarakat nelayan, penghuni rumah susun, tokoh masyarakat, perwakilan UMKM, dan instansi pemerintah terkait,” jelas Hanif, Rabu (17/9).
PT KCN juga disebut sudah memiliki Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Operasional Pelayanan Kepelabuhan Laut (Pier 1 dan sea gain Pier 2) seluas 55,5 Ha yang diterbitkan oleh Menteri LHK Nomor SK. 970/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2023 tertanggal 28 Agustus 2023.
Selanjutnya PT KCN telah memiliki Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 62 Tahun 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Terminal Umum di Kelurahan Cilincing, Keamatan Cilincing, Kota Administratif Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara.
Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan pandangan beragam, termasuk kekhawatiran atas kualitas perairan, keberlanjutan perikanan, kualitas udara, hingga akses ekonomi lokal. Semua masukan dicatat secara resmi dalam berita acara dan dijadikan bagian dari penilaian AMDAL.
“Persetujuan lingkungan yang diterbitkan pada Desember 2024 mencakup langkah-langkah pengelolaan dampak, seperti pengendalian kualitas air laut dengan pemasangan silt screen dan kolam endapan, penghijauan buffer untuk mengendalikan debu dan emisi, pengolahan limbah terintegrasi, serta jalur khusus untuk menjamin akses melaut nelayan Pagar Laut Cilincing,” terang Hanif.
Selain itu, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) telah menetapkan indikator pemantauan kualitas air, udara, kebisingan, kesehatan masyarakat, hingga hasil tangkapan nelayan. Pemantauan dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada pemerintah guna memastikan transparansi.
“Persetujuan lingkungan bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari kewajiban pengelolaan yang harus dijalankan secara konsisten oleh pemrakarsa,” tegas Hanif.
Dia menuturkan, pembangunan pagar laut Cilincing ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan kawasan pesisir Jakarta Utara. Proyek ini tidak hanya memperkuat infrastruktur pelabuhan, tetapi juga memastikan perlindungan lingkungan serta keberlanjutan sosial-ekonomi masyarakat.
