Menteri Desa Sebut Ada Desa di Bogor Jadi Jaminan Utang di Bank

Desy Setyowati
21 September 2025, 11:49
desa di bogor jadi jaminan utang bank
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Yandri Susanto didampingi Wamendes PDT Ahmad Riza Patria (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 10 Tahun 2025 di Operational Room Gedung Utama Kantor Kementerian Desa PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menyampaikan Desa Sukawangi di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi jaminan utang di bank sejak 1980-an.

“Ini ceritanya lebih seru. Jadi, desa ini berdiri sebelum Indonesia merdeka. Pada 1980-an, ada seorang pengusaha meminjam ke bank dengan menjadikan desa sebagai agunan,” kata Yandri saat rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/9).

“Sekarang, desanya dilelang dan diberi plang bahwa akan disita,” Yandri menambahkan. “Dua desa menjadi agunan.”

Dia sudah menyurati para pihak terkait agar masyarakat di desa ini tidak diusir. “Jadi, bagaimana dulu pengecekannya di lapangan? Masa desa dijadikan agunan,” kata dia.

Dalam rapat kerja itu, Mendes Yandri menyebutkan Kemendes Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mencatat ada 2.966 dari total 75.266 desa yang berada di dalam kawasan hutan.

Lebih dari separuhnya berstatus berkembang, tertinggal, atau sangat tertinggal, akibat keterbatasan akses infrastruktur, modal, dan legalitas lahan. Selain itu, 15.481 desa lainnya berada di tepi atau sekitar kawasan hutan.

Menurut Mendes, pembahasan penataan desa yang berada di dalam kawasan hutan merupakan agenda yang mendesak untuk dilakukan.

Tanpa langkah komprehensif, menurut dia, desa-desa di kawasan hutan tersebut akan terus mengalami ketidakpastian administrasi, bahkan terjebak dalam kemiskinan struktural.

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal merekomendasikan agar pemerintah memetakan kembali kawasan hutan sebagai wilayah administrasi pemerintahan desa dan hak milik warga desa sebagai resolusi untuk masalah status desa di kawasan.

“Pemetaan ini harus dilakukan secara terintegrasi oleh Kementerian Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Pemetaan juga harus melibatkan partisipasi masyarakat desa,” kata Mendes Yandri Susanto.

Selain pemetaan, kementerian mengusulkan perubahan status kawasan hutan yang selama ini dikelola masyarakat desa agar dapat ditetapkan menjadi wilayah perhutanan sosial, hutan desa, atau hutan adat.

Perubahan status itu, menurut dia, dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam konservasi hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan melalui hasil hutan non-kayu.

Berikutnya Mendes Yandri menyoroti pentingnya penerapan skema Inventarisasi dan Klasifikasi Lahan Bermasalah untuk mengeluarkan sebagian kawasan hutan yang seharusnya menjadi wilayah administrasi desa.

“Bayangkan, itu banyak desa di daerah area kebun sawit. Desanya lebih dulu ada, tetapi warganya akan diusir. Ini karena selembar kertas tadi. Kalau bisa kita kembalikan hak mereka,” ujar Mendes Yandri.

Lalu, bagi desa yang berada di kawasan hutan lindung dan tidak memungkinkan dilakukan perubahan status, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal merekomendasikan adanya kesepakatan untuk relokasi ke wilayah yang lebih layak agar masyarakat tetap memiliki lahan hidup.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Desy Setyowati, Antara

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...