Istana Sebut 5.000 Orang Keracunan dari MBG, Soroti Standar dan Sertifikasi SPPG

Muhamad Fajar Riyandanu
22 September 2025, 17:47
mbg, makan gratis, keracunan
ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.
Keluarga penerima manfaat memperlihatkan menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Posyandu Kenanga, Desa Utama, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (1/9/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Istana Kepresidenan mengatakan ada sekitar 5.000 orang yang mengalami keracunan saat menyantap hidangan dari program makan bergizi gratis (MBG).

Angka tersebut merupakan hasil rata-rata dari temuan tiga instansi, yakni Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, menguraikan pihaknya menerima laporan 46 kasus keracunan dengan jumlah penderita 5.080 dari BGN per 17 September.

KSP juga memeroleh informasi per 17 September dari Kementerian Kesehatan yang mencatat ada 60 kasus keracunan dengan 5.207 penderita. Qodari juga menyebut ada catatan dari BPOM terkait temuan 55 kasus keracunan dengan 5.320 penderita per tanggal 10 September.

"Angkanya secara statistik itu sebetulnya sinkron, sama-sama di sekitar angka 5.000," kata Qodari dalam konferensi pers kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin (22/9).

Merujuk temuan BPOM, Qodari mengatakan puncak kejadian keracunan tertinggi terjadi pada Agustus dengan sebaran terbanyak di Jawa Barat.

Keracunan yang terjadi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kebersihan makanan yang kurang terjaga, suhu makanan dan pengolahan pangan yang tidak sesuai, serta kontaminasi silang dari petugas.

Selain itu, terdapat indikasi bahwa sebagian kasus juga dipicu oleh alergi pada penerima manfaat. Qodari mengatakan, pantauan BPOM juga menemukan 9 dari 10 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur umum MBG yang melaporkan kasus keracunan pada Agustus–September 2025 baru beroperasi kurang dari satu bulan.

Qodari mengatakan ada masalah kepatuhan terhadap standar keamanan pangan di SPPG. Kementerian Kesehatan per September 2025 menunjukkan dari 1.379 SPPG, hanya 413 yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) Keamanan Pangan, dan 312 yang benar-benar menjalankan SOP tersebut.

"Dari sini sudah kelihatan kalau mau mengatasi masalah ini, maka kemudian SOP keamanan pangan harus ada dan dijalankan," ujarnya.

Qodari meminta SPPG memiliki Sertifikasi Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan. Sertifikat ini berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa suatu SPPG memenuhi standar baku mutu dan persyaratan keamanan pangan untuk olahan dan pangan siap saji.

Berdasarkan data per 22 September, dari 8.583 SPPG, hanya 34 SPPG yang sudah memiliki SLHS, sementara 8.549 SPPG belum memilikinya. "SPPG itu harus punya SLHS dari Kementerian Kesehatan sebagai upaya mitigasi dan pencegahan keracunan pada program MBG," kata Qodari.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu, Desy Setyowati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...