Mahfud Heran Diminta Laporkan Soal Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Ini Respons KPK

Ade Rosman
20 Oktober 2025, 15:32
kpk, mahfud, whoosh
ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang mengaku heran karena diminta melaporkan dugaan mark up proyek Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  mengatakan penanganan perkara yang ditangani KPK, tidak hanya bermula dari laporan aduan masyarakat, namun bisa didapatkan dari temuan awal adanya dugaan suatu tindak pidana korupsi.

Ia mengatakan, KPK proaktif melakukan kedua pendekatan tersebut, yakni laporan aduan masyarakat maupun proaktif melakukan case building dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi. 

“KPK memandang positif, mengingat laporan aduan masyarakat merupakan bentuk partisipasi dan pelibatan langsung publik dalam pemberantasan korupsi,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (20/10). 

Oleh karena itu, kata Budi, KPK selalu terbuka kepada masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi dan data awal yang valid tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. 

“Silakan dapat menyampaikan kepada KPK, baik nantinya akan menjadi informasi awal maupun pengayaan bagi KPK dalam penanganan suatu perkara,” kata Budi. 

Sebelumnya, Mahfud MD mengaku diminta KPK untuk melaporkan tentang dugaan mark up proyek Whoosh atau Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). Dia mengaku heran atas permintaan tersebut.

"Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor tentang dugaan mark up Whoosh," tulis Mahfud dikutip dari akun X miliknya @mohmahfudmd, Minggu (19/10).

Mahfud MD tanggapi keputusan MK terkait Pilkada
Mahfud MD tanggapi keputusan MK terkait Pilkada (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nym.)

Dia mengatakan, di dalam hukum pidana aparat penegak hukum (APH) semestinya langsung meyelidiki jika ada informasi tentang dugaan peristiwa pidana. Aparat penegak hukum juga bisa memanggil seseorang untuk dimintai keterangan.

"Laporan hanya diperlukan jika ada peristiwa yang tidak diketahui oleh APH, sehingga perlu ada yang melaporkan, misalnya penemuan mayat. Namun jika ada berita pembunuhan, aparat penegak hukum harus langsung  menyelidiki tanpa menunggu laporan," ujarnya.

Dalam kaitan permintaan KPK untuk melaporkan Whoosh, Mahfud mengatakan bahwa itu adalah kekeliruan. Pasal dia merasa bukan orang pertama yang berbicara mengenai Whoosh.

"Semua yang saya sampaikan sumbernya adalah NusantaraTV, Antony Budiawan, dan Agus Pambagio yang disiarkan secara sah dan terbuka," katanya.

Mahfud mengatakan, KPK tak usah menunggu laporan darinya jika ingin menyelidiki Whoosh. Dia mengatakan tidak masalah jika dipanggil KPK dan berniat akan menunjukkan siaran Nusantara TV.

"Tapi aneh jika lembaga sebesar KPK tidak tahu bahwa NusantaraTV sudah menyiarkan masalah tersebut," ujarnya.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...