Kejaksaan Agung Respons Putusan MK, Minta Jaksa Kerja Profesional

Ade Rosman
20 Oktober 2025, 17:07
jaksa, kejaksaan agung, mk
Katadata
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Ade Rosman/Katadata
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kejaksaan Agng menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan aparat penegak hukum menangkap jaksa tanpa perlu izin dari Jaksa Agung.  Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, putusan itu menjadi peringatan bagi para jaksa untuk bekerja lebih profesional. 

“Ini menjadi warning bagi kami untuk bekerja lebih profesional dan berintegritas tentunya,” kata Anang di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/10). 

Anang mengatakan putusan MK itu tak melingkupi setiap perkara, namun sejumlah kasus.  “Untuk perkara-perkara tertentu seperti ancaman mati, keamanan negara, juga tindak pidana khusus. Jadi tidak semua,” katanya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). 

Permohonan bernomor 15/PUU-XXIII/2025 ini diajukan Agus Setiawan (Aktivis/Mahasiswa), Sulaiman (Advokat), dan Perhimpunan Pemuda Madani. Putusan dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (16/10). 

Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk sebagian. Hakim menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan ini sepanjang tak dimaknai memuat pengecualian dalam hal tertangkap tangan melakukan tindak pidana atau berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana khusus. 

Sehingga Pasal itu selengkapnya berbunyi:

"Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas Izin Jaksa Agung, kecuali dalam hal: a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus." 

Mahkamah menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya UU Kejaksaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa perlindungan hukum terhadap aparat penegak hukum memang diperlukan.  Namun, perlindungan tersebut tidak boleh meniadakan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). 

Adapun, dua hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion berkaitan dengan putusan perkara ini yakni Arief Hidayat dan M. Guntur Hamzah. Mereka menilai, pasal 8 ayat (5) UU kejaksaan dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan bagi jaksa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bukan imunitas absolut.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...