DPR Sahkan RKUHAP yang Dihadiri 242 Anggota, Ribuan Aparat Kawal Demonstrasi

Ade Rosman
18 November 2025, 11:24
Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Rapat yang dihadiri oleh 279 anggota DPR tersebut beragendakan pidato pembukaan masa persidangan oleh Ketua DPR dan pelantik
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Suasana Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Rapat yang dihadiri oleh 279 anggota DPR tersebut beragendakan pidato pembukaan masa persidangan oleh Ketua DPR dan pelantikan pengganti antatu (PAW) anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2024-2029.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang pada Selasa (18/11). Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 242 anggota, dan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Saan Mustopa. .

“Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 342 orang anggota, 242 orang anggota hadir, izin 100 orang dari 579, dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI,” kata Puan membuka sidang.

Dengan demikian, kata Puan, kuorum telah tercapai dan rapat dapat dimulai. Puan pun menyatakan rapat dibuka dan terbuka untuk umum.

Rapat diawali dengan pemaparan sejumlah poin RUU KUHAP oleh Ketua Komisi III Habiburokhman.  Setelah itu, Puan lalu meminta persetujuan dari para anggota yang hadir. 

“Apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Tanya Puan diamini para peserta rapat. 

Kepastian mengesahkan RUU KUHAP dalam Rapat Paripurna ini sebelumnya disampaikan Wakil ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia menyatakan pembahasan RUU KUHAP tidak dapat dihentikan meskipun menuai penolakan yang salah satu bentuknya berupa laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait dugaan pelanggaran hukum dalam penyusunannya.

Cucun mengatakan, mekanisme yang telah berjalan di DPR tidak akan dihentikan meskipun nantinya terdapat laporan mengenai hal tersebut. “Mekanismenya kan ada, kalau emang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke pembahasan tingkat II di rapat paripurna. Persetujuan itu diambil dalam rapat pada Kamis (13/11) pekan lalu.

1.895 Aparat Kawal Demo saat Pengesahan RUU KUHAP

Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.895 personel gabungan untuk mengawal unjuk rasa di kawasan Monas dan Gedung Mahkamah Konstitusi yang berlangsung bersamaan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung DPR/MPR.

"Kami ingin seluruh proses berjalan aman, tertib, dan saling menghormati," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, terdapat 1.895 personel gabungan dari TNI, Polri, dan juga Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dikerahkan untuk mengawal sejumlah aksi di Jakarta Pusat.

Dia menyebutkan terdapat tiga fokus pengamanan pada hari ini, yaitu unjuk rasa Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan beberapa elemen massa di wilayah Gambir, Jakarta Pusat, serta sidang Rapat Paripurna Pengesahan RUU KUHAP dan RUU Perkoperasian di Gedung DPR/MPR.

Selain itu, dia mengatakan ada pula unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Mahkamah Konstitusi yang bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi.

"Kami hadir untuk melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya dengan humanis dan profesional," ujar Susatyo.

Dia menegaskan seluruh personel di lapangan tidak dibekali senjata api guna memastikan suasana penyampaian pendapat tetap aman dan nyaman bagi seluruh peserta.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...